JAKARTA–Kementerian Koperasi dan UKM telah menandatangani MoU dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk mewujudkan sinergi dalam memberdayakan usaha mikro dari kalangan Mustahik.
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Yuana Sutyowati mengatakan, langkah ini bertujuan mengoptimalkan fungsi maal dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah yang selama ini belum dilaksanakan dengan baik oleh KSPPS/USPPS Koperasi.
BACA JUGA: Apakah Utang Menghalangi Kewajiban Zakat?
Sebelum MoU dengan Baznas, Yuana mengakui pihaknya sudah lebih dahulu bekerjasama dengan beberapa lembaga amil zakat nasional (Laznas), yaitu Dompet Dhuafa, Baitulmaal Muamalat, Lazis MU, Hidayatullah, PKPU, Rumah Zakat, dan Laznas BSM.
“Dengan kerjasama itu, terdapat 214 unit KSPPS/USPPS Koperasi menjadi Mitra Pengelola Zakat Laznas”, katanya pada acara penandatanganan MoU antara Kemenkop UKM dengan , di Jakarta, Senin (27/5/2019).
Yuana menjabarkan, sebagai hasil dari upaya tersebut dari 214 MPZ Laznas yang ada telah terhimpun dana zakat sebesar Rp10 miliar per tahun yang dimanfaatkan untuk pemberdayaan sosial melalui kegiatan pemberian sembako, beasiswa, dan bantuan kesehatan bagi Mustahik, serta pemberdayaan ekonomi Mustahik seperti yang dilaksanakan KSPPS Bringharjo Yogyakarta melalui Angkringan Mbah Harjo.
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Prof Dr Muhammadiyah Amin menekankan bahwa peruntukkan zakat itu sangat jelas, yaitu untuk kegiatan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin, bukan untuk pembangunan infrastruktur.
“Zakat itu artinya tambah, berkembang, dan subur. Sayangnya, yang terabaikan di Indonesia itu ya zakat. Bila seluruh rakyat membayar zakat, maka akan terkumpul sebesar Rp217 triliun. Tapi zakat yang terkumpul masih jauh di bawah itu,” ungkap Prof Muhammadiyah.
BACA JUGA: Ini Lafal Niat Zakat Fitrah Lengkap
Oleh karena itu, Prof Muhammadiyah menyambut baik MoU ini karena diharapkan mampu mendulang potensi zakat lebih banyak lagi dari masyarakat. “Sebagai regulator saya berharap MoU ini mampu mewujudkan tujuan penyaluran zakat,” tandasnya.
Sementara Dirut Baznas Arifin Purwakananta melihat MoU tersebut sebagai penyatuan dari tiga gerakan, yaitu Gerakan Zakat, Gerakan Koperasi, dan Gerakan Baitul Maal Tanwil (BMT), yang memiliki visi yang sama dalam pemberdayaan ekonomi umat. “Hal ini juga bisa mendorong lebih banyak koperasi untuk menjadi UPZ Baznas. Kita bisa saling melengkapi,” pungkas Arifin. []
REPORTER: RHIO