JAKARTA–Kebijakan Eksekutif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump soal larangan warga enam negara mayoritas Muslim masuk ke AS kembali ditolak pengadilan banding. Untuk ke sekian kalinya, penolakan ini menjadi pukulan telak bagi perjalanan pemerintahan Trump.
Ketua Hakim Pengadilan banding Virginia Roger Gregory menyatakan kebijakan eksekutif Trump jauh dari nilai-nilai toleransi dan bersifat diskriminatif. Bahkan Roger juga menyebut larangan itu memiliki itikad yang buruk.
Sebelum memutuskan perkara tersebut, Pengadilan banding Virginia ini mengkaji keputusan hakim Theodore Chuang di Maryland yang menolak larangan imigrasi Trump 6 Maret lalu.
Kemudian, Gregory menanyakan kepada salah satu ahli terkait kebijakan eksekutif Trump tersebut. Dan ahli tersebut menyimpulkan bahwa tujuan larangan warga enam negara mayoritas Muslim, yakni Iran, Libya, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman adalah bentuk pengecualian berdasarkan keyakinannya.
Dalam sidang tersebut, Hakim banding juga mempertanyakan kembali argumentasi pemerintah yang menyatakan bahwa Presiden memiliki wewenang yang sangat luas dalam melarang orang-orang masuk AS.
Sementara itu, Jaksa Agung Jeff Sessions menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Putusan ini sangat membahayakan dan kita mesti menyediakan sarana apa pun demi mencegah teroris masuk ke Amerika Serikat dan menciptakan pertumpahan darah dan kekerasan,” kata Michael Short, juru bicara Gedung Putih, dilaporkan Reuters. []
Sumber: Antara