JAKARTA– Terpidana kasus bom Bali I Umar Patek alias Hisyam bin Alizein akan menjadi petugas pengibar bendera merah putih pertama kalinya dalam upacara peringatan Kemerdekaan Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan Porong, Sidoarjo, Jawa Timur pada 17 Agustus nanti.
Kepala Biro Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Lilik Bambang menyatakan Umar memutuskan menjadi pengibar bendera karena keinginannya sendiri atau tanpa paksaan dari siapa pun.
“Dia menjadi petugas pengibar bendera tanpa syarat apapun diberikan kepadanya. Ini murni karena Umar cinta kepada bangsa dan tidak ada perlakuan khusus diberikan kepadanya,” kata Lilik di Jakarta, Rabu.
Dia menambahkan kalau ini adalah pengalaman kedua Umar menjadi pengibar bendera karena sebelumnya Umar pernah mengibarkan bendera dalam rangka hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 2015.
Tidak hanya Umar Patek, terpidana lainnya juga ikut terlibat dalam pengibaran bendera di hari kemerdekaan RI nanti. Salah satunya, terpidana mati kasus pembunuhan Suud Rusli yang merupakan mantan anggota marinir.
Suud Rusli mengajarkan Umar Patek untuk baris berbaris karena skill yang dimiliki sebagai mantan tentara.
Sepak terjang Umar Patek sebagai seorang teroris berbahaya sangat dikenal. Dia teribat banyak kasus terror termasuk bom malam Natal tahun 2000, dan kasus Bom Bali I tahun 2002. Dia disebut-sebut sebagai gembong teroris internasional jaringan Al-Qaeda yang cukup berbahaya dan menjadi buruan empat negara; Indonesia, Australia, Filipina, dan Amerika Serikat (AS).
Umar ditangkap di Kota Abbotabad, Pakistan, pada akhir Januari 2011, atau hanya berselang 4 bulan setelah tewasnya pemimpin Al-Qaeda, Osama bin Laden, di kota yang sama. Dia divonis 20 tahun penjara oleh pengadilan Negeri Jakarta Barat tahun 2012.[]
Sumber:AnadoluAgencyIndonesia