Rasulullah ﷺ bersabda: “Apabila seseorang mati, maka putuslah amalnya kecuali tiga. Yaitu sedekah jariah wakaf), ilmu yang bermanfaat dan anak soleh yang mendoakannya,” (HR. Muslim).
Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Siapa yang membaca satu huruf dari Al Quran maka baginya satu kebaikan dengan bacaan tersebut, satu kebaikan dilipatkan menjadi 10 kebaikan semisalnya dan aku tidak mengatakan Alif Lam Mim satu huruf akan tetapi Alif satu huruf, Laam satu huruf dan Miim satu huruf,” (HR. Tirmidzi dan dishahihkan di dalam kitab Shahih Al Jami’, no. 6469).
Program Waqaf Quran Islampos pertama kali digulirkan pada Ramadhan 2016. Atas banyak permintaan, IslamposAid kembali membuka (meneruskan) Program Waqaf Quran.
Saat ini, Juli 2024, sudah tersebar 1838 Quran ke hampir seluruh daerah di Indonesia. Di antaranya: Purwakarta, Karawang, Subang, Makassar, Garut, Yogyakarta, Banten, Jakarta, Aceh, Indramayu, Sumatera Selatan, dll.
Anda bisa mulai berwaqaf Rp 55.000 untuk 1 mushaf Quran.
Untuk donasi terbaik bisa melalui:
💳 BSI 7095 055 553
a.n: Yayasan Islampos Aid Media
Untuk memudahkan laporan, mohon menyertakan 10 di belakang nominal donasi Misalnya 100.010
atau Konfirmasi donasi lewat SMS/WA:
NAMA_WAQAF QURAN_DOMISILI_NOMINAL
Dikirim ke nomor: 0859-4084-0991 (Admin)
Donasi waqaf sudah termasuk biaya teknis dan operasional.
UPDATE DONASI MASUK PER 5 AGUSTUS 2024
1- H. Ferdi Fardian Hidayat: Rp. 550.000
2- Basuki Kartono: Rp. 220.010
3- Suridaini: Rp. 100.001
4- Wiryanto Setyolaksono, Rp. 550.000
5- Noor Latifah Mukhyar Rp. 165.000
6- Siti Nurul Kusuma WA, Rp 220.010
7- Sugeng Mulyanto, Rp. 55.001
8- Hirleani Sophyawita Rp. 300.001
9- Dompet Anak Bangsa, Rp. 100.000
10- Bpk Erwin 220,020
TOTAL: Rp. 2,480,043
Jazakumullah khairan katsira.
BACA JUGA: Waqaf Quran IslamposAid Sampai ke Pengajian Talang Bulang, Sumsel
YAYASAN ISLAMPOSAID MEDIA berdiri tahun 2015 dan sudah disahkan dalam akta nomor 29 Tanggal 24 Agustus 2015 yang dibuat oleh Notaris Sanggra Aderio Anggestha, S.H., M.KB. Diputuskan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0011717. AH, 01, 04. Tahun 2015.