BANDUNG— Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko angkat bicara perihal ditetapkannya penceramah Ustadz Rahmat Baequni sebagai tersangka atas kasus penyebaran berita hoaks anggota KPPS meninggal diracun.
Kombes Truno menjelaskan soal materi ceramah URB yang mengantarnya jadi tersangka.
Menurut Truno, Rahmat menyampaikan berita bahwa
ada 390 petugas KPPS maupun yang terlibat dalam pemilu meninggal karena
diracun.
“Yang bersangkutan mengatakan bahwasannya
semuanya itu mengandung zat racun atau diracun dan sama seluruhnya kemudian
dengan tujuan untuk tidak memberikan kesaksian pada proses di TPS. Ini
merupakan satu berita bohong,” kata Truno,
pada Jumat
(21/6/2019).
Truno mengatakan URB menyampaikan informasi tersebut kepada jemaah di sebuah masjid di kawasan Baleendah, Kabupaten Bandung. Rahmat menyampaikan itu usai dilaksanakannya pemungutan suara pemilu 2019.
“Disampaikan di depan khalayak umum dan disampaikan di tempat ibadah. Ini yang kami sayangkan karena di sana rata-rata orang ingin beribadah,” tandasnya.
Polisi menjerat Rahmat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 14 ayat 1 dan atau Pasal 15 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 dan atau Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 207 KUHPidana. []
SUMBER: DETIKNEWS