• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 11 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Konsultasi

Urusan Cerai, Apakah Boleh Shalat Istikhorokh?

Oleh Saad Saefullah
8 tahun lalu
in Konsultasi
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Foto: Majelis Masyarakat Maiyah

Foto: Majelis Masyarakat Maiyah

828
BAGIKAN

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

TANYA: Apakah dibolehkan salat istikharah dalam urusan cerai?

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

JAWAB:

ArtikelTerkait

Tak Kuat Ingin Menikah, tapi Harus Tunggu Ibu Pulang dari Luar Negeri, Bagaimana?

Hukum Suami Tidak Mau Menggauli Istrinya

Hukum Merokok untuk Redakan Batuk, Bagaimana?

Janda Ingin Menikah tapi Tak Disetujui Orang Tua Calon Suami, Bagaimana?

Dikutip dari Muslim.or.id Pertama, disyariatkan salat istikharah dalam urusan yang mubah atau membandingkan keutamaan antara beberapa perkara yang sunnah (mustahab). Adapun dalam perkara-perkara yang wajib, atau sunnah (mustahab), haram, dan makruh, maka tidak disyari’atkan salat istikharah.

Dalam kitab Al-Mausu‘ah Al-Fiqhiyyah 3/243 disebutkan,

فالاستخارة لا محل لها في الواجب والحرام والمكروه, وإنما تكون في المندوبات والمباحات، والاستخارة في المندوب لا تكون في أصله; لأنه مطلوب, وإنما تكون عند التعارض, أي إذا تعارض عنده أمران أيهما يبدأ به أو يقتصر عليه ؟ أما المباح فيستخار في أصله

“Istikharah itu tidak untuk perkara yang wajib, haram dan makruh, namun untuk perkara yang sunnah dan mubah. Istikharah dalam perkara yang sunnah itu tidak ada dasarnya, karena perkara yang sunnah itu memang sesuatu yang tertuntut untuk dilakukan. Namun, istikharah dalam perkara yang sunnah itu ketika tertuntut harus memilih, maksudnya  harus memilih antara dua perkara (yang sunnah) bagi seseorang; mana yang lebih didahulukan diantara keduanya atau mana salah satu yang dipilih diantara keduanya? Adapun perkara yang mubah, maka istikharahnya dalam perkara asalnya (dilakukan atau tidaknya).”

Kedua, Mencerai wanita itu berkisar pada lima hukum. Disebutkan dalam kitab Zādul Mustaqni’.

يباح للحاجة ، ويكره لعدمها ، ويستحب للضرر ، ويجب للإيلاء ، ويحرم للبدعة

Hukum cerai itu mubah, jika ada keperluan, makruh jika tidak ada keperluan, sunnah jika ada bahaya, wajib karena īlā` (*), dan haram jika cerai bid‘ah.

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin raḥimahullāh menjelaskan,

Advertisements

قوله :  يباح للحاجة ” أي: حاجة الزوج، فإذا احتاج، فإنه يباح له، مثل أن لا يستطيع الصبر على امرأته، فإذا احتاج، فإنه يباح له أن يطلق….

“Hukum cerai itu mubah karena ada keperluan, maksudnya : keperluan suami, jika suami membutuhkan, maka dibolehkan baginya untuk menceraikan istrinya, misalnya ia tidak bisa sabar terhadap istrinya. Jadi, apabila suami membutuhkan, maka dibolehkan baginya untuk mencerai (istrinya)” (Asy-Syarḥul Mumṭi’: 13/8).

Dalam keadaan seperti ini disunnahkan bagi suami untuk melakukan (salat) istikharah sebelum menceraikannya dan memohon petunjuk kepada Allah dalam urusannya tersebut. Adapun apabila keadaan (sang istri) baik-baik saja, maka tidak disyariatkan bagi sang suami untuk melakukan salat istikharah, karena hukum cerai dalam keadaan seperti ini adalah makruh.

Demikian pula, ketika cerai itu hukumnya wajib bagi suami, maka tidak disyariatkan baginya untuk melakukan (salat) istikharah, seperti apabila terbukti istrinya tidak menjaga kehormatan dirinya dan tidak bertaubat (**), maka wajib baginya menceraikannya dan tidak mempertahankannya (untuk tetap menjadi istrinya).

Begitu juga seorang wanita, dibolehkan baginya meminta cerai, jika ia merasa mendapatkan kerugian/bahaya karena ulah suaminya, seperti suaminya tidak memberi nafkah kepadanya buruk akhlak suaminya atau kelemahan keimanannya atau sebab selainnya, maka disunnahkan baginya untuk beristikharah dalam urusan meminta cerai.

Namun apabila keadaan (sang suami) baik-baik saja, maka diharamkan bagi sang istri untuk meminta cerai, hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :

أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاقًا فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّة

“Siapapun wanita yang meminta cerai kepada suaminya tanpa ada masalah (yang layak menjadi alasan untuk meminta cerai), maka diharamkan baginya bau surga” (Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abu Dawud).

Sebagai tambahan penjelasan, silahkan lihat jawaban pertanyaan nomer : 118325.

Kesimpulannya:

Disyariatkan bagi sang suami melakukan (salat) istikharah dalam  urusan mencerai istrinya apabila hukum cerai ketika itu mubah. Demikian pula bagi sang istri disyariatkan baginya melakukan (salat) istikharah dalam urusan meminta cerai, apabila ia meminta cerai dalam perkara yang memang diperbolehkan.

Selain keadaan tersebut, maka tidak disyariatkan melakukan (salat) istikharah dalam urusan cerai.

Wallāhu a‘lam.

Diterjemahkan dari : https://Islamqa.info/ar/171435

Penerjemah: Ust. Sa’id Abu Ukasyah

(*) Sumpah suami untuk tidak menggauli istrinya. Dalam keadaan tertentu dapat menyebabkan wajib cerai

(**) Sampai pada keadaan yang mengharuskannya dicerai

Sumber: http://muslim.or.id/28808-apakah-boleh-salat-istikharah-dalam-masalah-cerai.html

Tags: Ceraishalat istikharah
Share828SendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dunia dan Manusia Ibarat Pepatah ‘Ada Gula Ada Semut’

Next Post

Bicara, Abaikan, dan Tinggalkan

Saad Saefullah

Saad Saefullah

Lelaki. Tidak terkenal. Menyukai kisah-kisah Nabi dan Para Sahabat.

Terkait Posts

Tanda Calon Suami Penyayang, Tak Kuat Ingin Menikah, Buya Hamka, Hukum Nikah dengan Mualaf tapi Belum Disunat,, Alasan Allah SWT Benci Perceraian, Manfaat Menikah Dini

Tak Kuat Ingin Menikah, tapi Harus Tunggu Ibu Pulang dari Luar Negeri, Bagaimana?

12 Januari 2022
Hukum Suami Tidak Mau Menggauli Istrinya, Adab Berhubungan Suami Istri, Manfaat Wudhu Sebelum Tidur, yang Dibolehkan ketika Puasa, jima suami istri, manfaat hubungan badan, Waktu Terbaik untuk Berjima, Pantangan Seksual, Zina

Hukum Suami Tidak Mau Menggauli Istrinya

12 Desember 2021
Hukum merokok, Hukum Bakar Kemenyan

Hukum Merokok untuk Redakan Batuk, Bagaimana?

6 Desember 2021
Nama-nama Putra Putri Nabi

Janda Ingin Menikah tapi Tak Disetujui Orang Tua Calon Suami, Bagaimana?

7 Februari 2021
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Yahudi

Perang Khandak dan Badai Al-Aqsa, Pecah Kongsinya Yahudi

Oleh Saad Saefullah
11 Mei 2025
0

Penghina Nabi, Orang yang Murtad, Hati

Mengapa Hati Menjadi Keras?

Oleh Saad Saefullah
10 Mei 2025
0

Manfaat Tidur di Awal Malam, Bahaya Tidur Sore untuk Kesehatan, Penyebab Tidur Tidak Teratur, Ketindihan, Tidur di Awal Malam, Cara Mengatasi Insomnia

Cara Mengatasi Insomnia, Setengah Jam InsyaAllah Langsung Segera Tidur!

Oleh Haura Nurbani
10 Mei 2025
0

Makanan Pencegah Flu, Keistimewaan Buah-buahan di Surga, Buah-buahan, Buah-buahan

Buah-buahan yang Bagus untuk Dikonsumsi setelah Makan

Oleh Haura Nurbani
10 Mei 2025
0

percaya diri, malaikat, Tipe Karyawan Teladan, Kuisioner Loyalitas Karyawan

Kuisioner Loyalitas Karyawan pada Tempat Kerja

Oleh Saad Saefullah
10 Mei 2025
0

Terpopuler

7 Penyebab Banyak Gadis Sudah Tidak Perawan di Zaman Sekarang

Oleh Yudi
9 Mei 2025
0
perawan

Salah satu fenomena yang sering diperbincangkan adalah banyaknya gadis yang tidak lagi perawan sebelum menikah.

Lihat LebihDetails

Saat Kita Tidur, Ruh Pergi Kemana?

Oleh Eva F Hasan
2 Juni 2024
1
Zikir Menjelang Tidur, Penghambat Rezeki, Malaikat yang Mendatangi Orang Sakit, Penyakit Akibat Tidur Pagi Hari, Tidur di Waktu Pagi, Hal tentang Mimpi Buruk, Mimpi dalam Islam

Jika dikatakan mati sementara, lantas kemanakah perginya ruh manusia saat tidur?

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Bahaya Sarung Bantal yang Jarang Dicuci: Ancaman Tersembunyi di Tempat Tidur

Oleh Yudi
10 Mei 2025
0
bantal

Tidur di atas sarung bantal kotor bisa membuat rambut lebih mudah berminyak, kusam, dan bahkan rontok karena gesekan dan kontaminasi.

Lihat LebihDetails

Daftar Pekerjaan Bergaji Tinggi yang Kini Sudah Punah

Oleh Haura Nurbani
7 Mei 2025
0
Daftar Pekerjaan Bergaji Tinggi

Berikut adalah daftar pekerjaan bergaji tinggi yang kini hilang atau hampir punah karena kemajuan teknologi, perubahan ekonomi, atau pergeseran gaya...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.