JAKARTA–Rocky Gerung telah memberikan keterangan ketika ia diperiksa polisi terkait dugaan penodaan agama. Rocky mengaku dicecar polisi soal frasa ‘fiksi’ saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya , Jumat (1/2/2019). Setidaknya ada 20 pertanyaan yang dilayangkan polisi selama enam jam memeriksa Rocky.
Sebagai pengamat, Rocky menganggap Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian sebagai pelapor gagal memaknai pernyataannya yang menyebut kitab suci adalah fiksi. Dengan sedikit guyon, Rocky Gerung mengaku belum mau membuat laporan kepada Jack.
BACA JUGA:Â Gunawan Muhammad Nilai Pernyataan Rocky Gerung soal Kitab Suci Bukan Tindakan Kriminal
“Saya melaporkan balik orang penuh gitu bukan orang-orangan. Kalau orang penuh paham konsep gitu,” kata Rocky di Polda Metro Jaya, Jumat (1/2/2019).
Rocky pun enggan memikirkan saat disinggung apakah dalam kasus ini bermuatan politik atau tidak. Dirinya hanya menyerahkan sepenuhnya kepada publik yang menilainya.
Dia hanya menyebutkan pelaporan ini kemungkinan hanya untuk mematikan karakter sehingga melaporkan hal yang tidak dipahami betul arti dan makna kata yang sebenarnya.
“(mematikan karakter) iya, ya apalagi yang mau dilakukan kalau orangnya tidak mengerti konsep, maka dia membabi buta aja melaporkan, menyerang,” tambahnya.
Sebelumnya, Jack Boyd Lapian melaporkan Rocky Gerung ke Bareksrim Polri pada medio Aprlil 2018 lalu. Rocky diduga melakukan penodaan agama terkait pernyataannya yang menyebut ‘kitab suci adalah fiksi.’
BACA JUGA:Â Inilah Fakta Seputar Pemanggilan Rocky Gerung oleh Polda Metro Jaya
Pernyataan itu disampaikan Rocky saat menjadi salah satu pembicara dalam acara gelar wicara yang ditayangkan sebuah stasiun televisi swasta nasional pada 10 April 2018.
Dalam kasus tersebut, Rocky diduga melanggar Pasal Pasal 156 a KUHP tentang penodaan terhadap agama. Kekinian, kasus tersebut telah dilimpahkan Bareskrim ke Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. []\
SUMBER: SUARA