BANDUNG–Setelah lebih dari sebulan dipindahkan ke Rutan Gunung Sindur Bogor, akhirnya terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto dikembalikan ke Lapas kelas 1 Sukamiskin Bandung, sejak Ahad (14/7/2019). Pemindahan kembali mantan ketua umum partai Golkar ke Lapas Sukamiskin ini dilakukan berdasarkan surat keputusan kantor kanwil kementerian hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat.
Selain dinilai telah memenuhi syarat administratif dan substantive, pemindahan kembali Setya Novanto ke lapas kelas 1 Sukamiskin Juga dilakukan setelah tim asessor yang terdiri dari petugas pembimbing pemasyarakatan Lapas Bogor menilai mantan ketua DPR RI tersebut telah menunjukan perilaku baik selama menghuni rutan Gunung Sindur Bogor.
BACA JUGA: Ditjen PAS Ungkap Kronologi Plesiran Setya Novanto
“Pertama Sudah memenuhi syarat substantif dan Administratif, kedua sudah menunjukan itikad baik dan perilaku baik selama di Rutan Gunung Sindur, dan itu dinilai oleh Asesment, dan terakhir bersangkutan menyatakan kesanggupan untuk tidak melakukan kesalahan lagi,” kata Kalapas Sukamiskin kelas 1 Bandung Tejo Hermanto di temui di Rutan Sukamisikin, Selasa, (16/7/2019).
Dirinya melanjutkan, selama dua harini Setya Novanto sudah menunjukkan perilaku bahwa dirinya sudah berubah.
“Memang sudah dua hari ini yang bersangkutan menunjukan dirinya berubah,” lanjut kalapas.
BACA JUGA: Setya Novanto Dipindah ke Lapas Gunung Sindur lantaran Ketahuan Plesiran
Seperti diketahui, sebelumnya Kanwil Kemenhukham Jawa Barat menjatuhkan sanksi terhadap Setya Novanto, berupa pemindahan dari Lapas Sukamiskin Bandung ke Lapas Gunung Sindur Bogor, 14 juni 2019 lalu. Penjatuhan sanksi tersebut dilakukan, setelah mantan ketua DPR RI tersebut terbukti menyalahi izin berobat ke rumah sakit, dengan berbelanja keramik di Padalarang kabupaten Bandung Barat, yang tersebar di media sosial beberapa waktu lalu. []
REPORTER: SAIFAL