Assalamuallaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Dok, secara medis, sebenarnya usia berapa seorang anak laki-laki seharusnya dikhitan?
UMMU HANIF
Wassalamuallaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
KHITAN atau sunat, dalam bahasa medis disebut sirkumsisi, adalah tindakan memotong / membuang preputium, yaitu kulit yang menutupi kepala penis.
Ada kondisi yang menyebabkan seseorang tidak boleh/ kontraindikasi dikhitan : 1. Hipospadia (lubang kencing di bawah penis) dan epispadia ( lubang kencing di atas penis ) 2. Kelainan pembekuan darah 3. Infeksi baik lokal maupun sistemik (seluruh tubuh). Untuk poin 3 ini khitan bisa dilakukan setelah infeksi sembuh.
Ada juga kondisi yang mengharuskan seseorang segera dikhitan, yaitu kondisi melekatnya kulit yang menutupi (preputium) dengan kepala penis sehingga menyebabkan tersumbatnya lubang saluran air seni (fimosis). Biasanya sering terjadi pada bayi dan balita.
Ada lagi kondisi yang menyebabkan seseorang sulit dikhitan. Yakni pada anak yang gemuk/ obesitas. Biasanya penis akan masuk tertutup lemak perut, sehingga sulit dilakukan pemotongan. Dalam hal ini khitan ditunda dulu sampai penis keluar, bisa dengan diet menurunkan berat badan atau terapi hormon.
Jadi, secara medis tidak ada anjuran maupun larangan dalam hal usia seseorang dikhitan. Artinya tindakan ini boleh dilakukan kapan saja selama tidak ada kontraindikasi di atas. Wallahualam. []