JAKARTA – Direktur Perlindungan Warga Negara dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemlu RI, Muhammad Iqbal menanggapi hal terkait ditolaknya Ustad Abdul Somad untuk safari dakwahnya di Negara Hongkong.
Menurut Iqbal, itu adalah hak Hong Kong untuk menolak atau menerima atau menolak seseorang masuk ke negaranya dan Hong Kong juga tidak memiliki kewajiban untuk menjelaskan alasan penolakan tersebut.
“Sebenarnya, keputusan untuk menolak atau mengijinkan orang asing masuk ke suatu negara adalah hak berdaulat negara tersebut. Secara hukum tidak ada kewajiban negara tersebut untuk menjelaskan alasannya,” kata Iqbal, seperti dikutip dari SindoNews pada Minggu (24/12/2017) kemarin.
“Sebagai gambaran, imigrasi kita juga sering menerima masukan dari berbagai pihak, mengenai orang-orang yang perlu dicegah masuk ke Indonesia. Dalam hal imigrasi kita kemudian menolak masuk orang tersebut, kita juga tidak berkewajiban menjelaskan alasannya, karena itu adalah hak berdaulat kita. Insya Allah Ustaz Somad dan jamaahnya bisa memahami hal itu,” sambungnya.
Sementara itu, ketika disinggung mengenai ditolak masuknya Ustaz Somad ke Hong Kong adalah karena permintaan Indonesia, Iqbal menuturkan untuk hal ini bukanlah porsi dari pihaknya untuk memberikan keterangan.
Sebelumnya dikabarkan, Dai Kondang ini kembali ditolak saat hendak berdakwah. Kali ini Otoritas Bandara Hong Kong menolak Abdul Somad secara sepihak tanpa alasan jelas. []