JAKARTA–Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid menyatakan pelarangan yang diterima Ustadz Abdul Shomad di Bali telah melanggar hak asasi dan bentuk persekusi yang dilarang undang-undang.
“MUI sangat menyesalkan kejadian yang menimpa Ustadz Abdul Shomad di Bali. Apa pun alasannya tindakan sekelompok orang tersebut tidak dibenarkan karena melanggar hak asasi dan termasuk bentuk persekusi yang dilarang oleh undang-undang,” katanya kepada Islampos.com, Sabtu (09/12).
Menurut Zainut, di negara yang berasaskan Pancasila setiap warga negara diberikan jaminan perlindungan hak asasi oleh negara dalam melaksanakan kewajiban agamanya sepanjang tidak bertentangan dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
“Kami khawatir hal tersebut dapat menimbulkan tanggapan yang kurang baik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, karena dapat menimbulkan kesalahpahaman dan dapat mengganggu harmoni kehidupan umat beragama di Indonesia,” tuturnya.
Dia pun mengimbau kepada pemerintah daerah dan aparat keamanan setempat untuk segera mengumpulkan para pemuka agama melalui forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) agar dapat memberikan klarifikasi dan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat untuk menghindari kesalahpahaman di tengah-tengah masyarakat.
“MUI mengimbau kepada masyarakat luas utamanya umat Islam untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang bernada SARA dan mengadu domba antar umat beragama,” pungkasnya.
Dia berpesan MUI kepada semua pemimpin umat beragama untuk bergandengan tangan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila agar Negara Indonesia selamat dari ujian, cobaan dan berbagai macam ancaman perpecahan. []
Reporter: Tommy