Assalamua’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
USTADZ, sebenarnya bagaimana hukum wanita ikut shalat berjamaah di masjid. Saya sering mendengar penceramah melarang wanita shalat di masjid, karena wanita itu shalatnya harus di rumah. Mohon penjelasan ustadz.
Terima kasih
Sri Mulyani
Bekasi
Wa’alikumsalam wr.wb.
Saudariku, memang ada hadits yang menyebutkan shalat wanita muslimah lebih afdhal di rumahnya. Di antaranya seperti dalam riwayat dari Ummu Humaid al-Sa’idi yang pernah mendatangi Rasulullah ﷺ, “Wahai Rasulullah sesungguhnya aku lebih suka shalat bersamamu.”
BACA JUGA: Wanita Mengetahui Selesainya Haid agar Bisa Shalat, Bagaimana Caranya?
Rasul ﷺ menjawab, “Aku mengetahui hal itu. Tetapi, shalatmu di kamar (rumahmu) lebih baik daripada shalatmu di masjid kaummu, dan shalatmu di masjid kaummu dalah lebih baik daripada shalatmu di masjid jami’.” (HR. Ahmad dan ath-Thabrani)
Jika kita perhatikan hadits di atas Rasul tidak melarang wanita shalat di masjid, tapi meminta Ummu Humaid memperhatikan bahwa shalat di rumah itu lebih baik daripada shalat di masjid.
Demikian pula para ulama melihat bahwa hal tersebut dikarenakan kondisi ketika itu yang menyebabkan potensi timbulnya fitnah jika wanita ikut shalat berjamaah di masjid.
Karena itu dalam hadits-hadits lain justru Rasulullah ﷺ tidak membenarkan kita melarang wanita shalat di masjid. Seperti disebutkan dalam sabda beliau, “Janganlah kalian melarang kaum wanita pergi ke masjid.” (HR. Ahmad dan Abu Daud).
Dalih terjadinya fitnah pun dapat dilihat bahwa larangan Rasulullah dikaitkan dengan wanita yang berlebihan menggunakan parfum sehingga dapat menimbulkan fitnah bagi kaum laki-laki.
BACA JUGA: Wajibkah Wanita Shalat Pakai Mukena?
Rasulullah bersabda, “Setiap wanita muslimah dari golongan mana saja yang terkena atau memakai wangi-wangian maka hendaklah tidak mengerjakan shalat isya bersama kami.” (HR. Muslim).
Dalam hadits lain, “Jangalah kalian melarang hamba-hamba Allah dari kaum wanita untuk melangkah ke masjid-masjid-Nya, dan hendaknya mereka pergi dengan tidak memakai wangi-wangian.” (HR. Ahmad dan Abu Daud)
Karena itu tidak tepat melarang wanita shalat berjamaah di masjid, namun dapat diperhatikan jika takut timbulnya fitnah maka di rumah lebih baik.
Jazakillah. Wallau’alam. []