Assalamuallaikum Warahamatullahi wabarakatuh.
USTADZ, ada yang mau saya tanyakan. Kadang-kadang saya melakukan mandi junub atau haid namun saya tidak membasuh rambut saya karena dikepang. Apa hukum hal tersebut, Ustadz? Mohon penjelasannya. Terima kasih.
PP
Wassalamuallaikum Warahamatullahi wabarakatuh.
Kami kutip dari islamqa.ca., ini merupakan kesalahan besar dan tidak boleh dilakukan. Berdasarkan hal tersebut, maka shalatnya tidak sah. Anda harus mandi membasahi seluruh tubuh, termasuk rambutnya, sebagaimana disebutkan dalam hadits Ummu Salamah radhiallahu anha, dia berkata, “Wahai Rasulullah, saya adalah orang yang suka mengikat rambut kepala, apakah harus saya lepas untuk mandi janabah?” Dia berkata, “Tidak perlu (dilepas), cukup engkau tuangkan air di atasnya tiga kali sidukan.” (HR. Muslim, no. 330)
Jika rambut Anda dikepang, maka Anda harus membasuhnya dan memasukkan air ke dasar rambut dan membasahi rambut yang terurai, ini harus. Shalat-shalat Anda dianggap tidak sah, karena Anda tidak dianggap melakukan mandi janabah, karena mandi janabah disyaratkan membasahi seluruh tubuh dengan air, termasuk rambut, demikian pula mandi untuk bersuci dari haid dan nifas.
Hendaknya Anda mengqadha shalat-shalat Anda yang Anda lakukan dalam keadaan tidak mandi junub tanpa membasahi rambut, baik saat bersuci dari junub atau dari haid.
Wallahua’lam. []