CERAMAH tidak hanya boleh dilakukan oleh seorang ustadz. Seorang ustadzah pun boleh berceramah jika memang dibutuhkan. Lalu bagaimana hukumnya jika seorang ustadzah berceramah di hadapan jamaah laki-laki?
Perempuan yang terpaksa harus berceramah hanya di hadapan jamaah laki-laki ternyata dibolehkan. Hal ini sama halnya ketika dosen atau guru perempuan yang memiliki murid atau mahasiswa yang seluruhnya pria.
“Maka jamaah pria tersebut harus menundukkan pandangan dan ustadzah jangan sampai berpenampilan yang mengundah syahwat baik suara, gerakan tubuh maupun cara berpakaian,” ujar kata Ketua Dewan Syuro Ikatan Dai Indonesia (Ikadi), Prof KH Ahmad Satori Ismail, dikutip dari Republika.
BACA JUGA: Dear Ustadzah Oki Setiana Dewi…
4 Syarat yang Harus Dipenuhi Ustadzah saat Mengisi Ceramah
Hal tersebut dilakukan agar tidak menimbulkan fitnah. Dia menjelaskan bahwa menuntut ilmu merupakan kewajiban bagi setiap Muslim. Untuk itu dibutuhkan seorang ustadz atau ustadzah untuk menyampaikan ilmu tersebut.
Perempuan yang memiliki wawasan ilmu pengetahuan baik ilmu dunia maupun ilmu agama tentu sangat dibutuhkan. Mereka bisa menjadi guru, dosen ataupun ustadzah.
Tentu mereka yang menuntut ilmu tidak hanya wanita saja tetapi juga ada murid laki-laki. Demikian juga ketika menuntut ilmu agama juga ada Muslim dan Muslimah.
“Sehingga mereka duduk di ruangan yang sama untuk mendengarkan ceramah. Seperti hadir di taklin masjid mendengarkan ceramah,”ujar dia
Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah ini menjelaskan bahwa baik ustadz maupun ustadzah harus mematuhi prinsip syariah ketika berceramah, terutama seorang ustadzah.
Pertama, seorang ustadzah hendaknya menjaga aurat, pakaiannya tidak ketat, dan harus berhijab karena rambut termasuk aurat. Demikian dengan make up, seperlunya saja tidak boleh hingga bertabaruj atau berlebih-lebihan.
Kedua, seorang ustadzah harus menjaga jarak atau tidak ikhtilat. Artinya jamaah Muslim tidak boleh terlalu dekat dengan ustadzah demikian juga dengan jamaah Muslimah tidak boleh bercampur dengan jamaah Muslim.
Ketiga, suara wanita termasuk aurat, sehingga ketika berceramah tidak boleh menggunakan suara mendayu-dayu. Seorang ustadzah harus berceramah dengab tegas dan suara lantang bukan suara yang lembut.
Keempat, tidak berlenggak-lenggok. Saat seorang ustadzah berceramah sembari berdiri tidak boleh melenggak lenggokkan tubuhnya. Boleh menggerakkan anggota tubuh seperlunya saja seperti mengangkat tangan. Sebagaimana dalam firman Allah dalam surat An Nur ayat 31:
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat.
Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan.
Dan janganlah mereka mengentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.”
Tak hanya bagi ustadzah, Kiai Satori juga menyarankan agar jamaah Muslim menundukkan pandangan. Jika kewajiban wanita menjaga aurat maka bagi pria diwajibkan untuk menundukkan pandangan. Dalam surat An Nur ayat 30 disebutkan:
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Mahamengetahui apa yang mereka perbuat.”
Di masa Rasulullah dan sahabat sepanjang pengetahuan Kiai Satori memang tidak ada wanita yang berceramah di hadapan pria. Namun Nabi sering diminta jamaah wanita untuk berceramah terkait masalah wanita.
Di masa setelahnya, salah satu guru Imam Syafii pernah disebutkan terdapat seorang wanita. Yakni Nafisah binti Hasan bin Zaid bin Hasan bin Ali bin Abi Thalib.
4 Syarat yang Harus Dipenuhi Ustadzah saat Mengisi Ceramah
BACA JUGA: Jika di Surga Nanti Ustadzah Tidak Melihat Saya, Maka Carilah Saya
Suatu ketika pernah Imam Ahmad bin Hanbali ini mendatangi Sayyidah Nafisah untuk meminta doa. Sejak itu, rumah Sayyidah Nafisah kerap didatangi tamu dengan tujuan yang beragama. Dari minta diajarkan ilmu agama hingga minta didoakan layaknya Imam Ahmad bin Hanbali.
Sayyidah Nafisah kemudian berhijrah ke Mesir. Sayyidah Nafisah banyak mendapatkan kunjungan dari para ulama, termasuk Imam Syafi’i. Dari sinilah kemudian Imam Syafi’i berguru kepada beliau dan melakukan beragam diskusi agama seputar fikih, hadis, hingga persoalan-persoalan ibadah.
Intensitas diskusi antara keduanya pun menimbulkan hubungan yang kian rekat antara guru dengan murid. Kedekatan keduanya bahkan diekspresikan dalam wasiat Imam Syafi’i. Dalam wasiatnya, Imam Syafi’i meminta ketika kelak ia wafat maka beliau meminta Nafisah untuk menshalati jenazahnya. []