JAKARTA–Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM), Mahendradatta mengatakan, pihaknya akan melaporkan kasus pembebasan Ustaz Abu Bakar Baasyir (ABB) kepada DPR RI.
“Saya mau ke DPR, laporkan kepada pimpinan dewan yang membawahi bidang Polhukam untuk mempertanyakan rencana pembebasan Abu Bakar,” kata Mahendradatta usai mendatangi Lapas Gunung Sindur, Bogor, (Rabu/1/2019).
BACA JUGA: Polemik Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Begini kata Wakil Ketua DPR RI
Mahendratta mengatakan, tujuan mendatangi DPR RI adalah guna mempertanyakan soal syarat yang diajukan oleh pemerintah terkait pembebasan Ustaz ABB tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah No 99 tahun 2012 tentang pengetatan remisi, asimilasi dan pemberian bebas bersyarat.
“Ingin mempertanyakan, kenapa di UUD 1945, maupun di KUHP tidak ada syarat kok, di PP ini ada syarat,” kata Mahendradatta.
Selain itu, lanjut Mahendra, jika dilihat dari keluarnya peraturan pemerintah dengan vonis putusan Ustaz ABB, lebih dulu vonis.
“Baasyir kan divonis Februari 2011, sedangkan PP itu keluar tahun 2012, kita di Indonesia ini kan mengenal asas non-retroaktif (tidak berlaku surut),” kata dia.
Selain mempertanyakan soal peraturan, Mahendradatta juga ingin menegaskan soal janji pembebasan Ustaz ABB oleh Presiden yang disampaikan oleh Yusril Ihza Mahendra selaku pengacara Presiden Joko Widodo.
BACA JUGA: Australia Keberatan Ustaz Abu Bakar Ba’asyir Dibebaskan
“Perlu digarisbawahi, pembebasan ini bukan ustad (Baasyir) yang minta, tapi beliau dijanjikan mau dibebaskan, tapi kok malah dikaitkan dengan yang lain soal penandatanganan lah, dan sebagainya,” kata Mahendradatta.
“Janji adalah janji,” tegasnya.
Sebelumnya, Kalapas Kelas III Gunung Sindur, Sopiana mengatakan, pihaknya masih belum bisa memastikan kapan Ustaz ABB dibebaskan.
“Terkait dengan itu (pembebasan Ustaz ABB), saya masih menunggu konfirmasi dari pimpinan, belum bisa dipastikan kapan dibebaskannya,” kata Sopiana. []
SUMBER: TEMPO