HIDUP di dunia ini memang tidaklah mudah seperti apa yang kita harapkan. Akan ada saatnya di mana kita merasakan kesulitan yang teramat luar biasa, yang bisa saja membuat kita menjadi orang yang durhaka kepada Allah SWT. Salah satunya ialah kekurangan dalam hal ekonomi atau keuangan.
Uang menjadi hal yang begitu berharga bagi setiap insan. Dengan uang, seseorang dapat memiliki kebutuhan yang diingankannya. Akan tetapi, tak semua orang mampu mendapatkan uang dengan mudah.
BACA JUGA: Utang 35 Juta
Maka, ketika ia tidak mempunyai uang dan tak bisa mencukupi kebutuhan hidupnya, maka berutang pada orang yang mempunyai kelebihan hartalah salah satu solusinya.
Meski demikian, memang berutang ini merupakan hal yang sejak zaman dahulu pun sudah diberi penjelasan dan keterangannya. Salah satunya orang yang berutang karena sebab-sebab tertentu, maka Allah SWT menjaminnya.
Al-Faqih berkata, saya mendengar ayah saya berkata, “Suatu ketika Tsabit Al Bannani berada di rumah Anas bin Malik, kemudian ia menuturkan bahwasanya ia mendengar Rasulullah SAW bersabda, ‘Sesunggunya Allah Yang Maha Mulia lagi Maha Agung telah menjamin utang seorang hamba yang berutang karena tiga hal:
1. (Orang yang berutang) karena untuk nikah, dikarenakan takut terjerumus dalam pelacuran, kemudian dia tidak mampu membayarnya sampai dia mati, maka nanti pada hari kiamat Allah menjamin utangnya.
2. Orang yang berutang dikarenakan membantu kaum muslimin untuk keluar ke peperangan (jihad).
3. Apabila seseorang berutang untuk kafan orang yang meninggal dunia, karena sesungguhnya Allah Ta’ala akan memberikan kepuasan kepada orang yang diutanginya nanti pada hari kiamat.”
BACA JUGA: Bagaimana Cara Membayar Hutang Puasa Orang yang Meninggal?
Kemudian Tsabit masuk ke rumah Al Hasan Al Bashri dan menyebutkan apa yang baru saja ia dengar dari Anas, kemudian Al Hasan Al Bashri berkata: Anas telah tua dan lupa untuk menyebutkan sesuatu yang lebih utama daripada itu semua, yaitu:
“Bahkan bersamaan dengan mereka, Allah Ta’ala menjamin seseorang yang berutang untuk memberi nafkah keluarganya dan telah berusaha dengan sungguh-sungguh untuk membayarnya, namun ia tidak bisa membayarnya sampai mati, maka tidak ada perkara antara dia dan orang-orang yang mengutanginya nanti pada hari kiamat.” []
Sumber: Tejemah Tanbihul Ghafilin Peringatan Bagi Orang-orang yang Lupa 2/Karya: Abu Laits As Samarqandi/Penerbit: PT Karya Toha Putra Semarang