PUASA tergolong ke dalam dua bagian, yakni puasa wajib dan sunnah. Selain puasa Ramadhan yang memiliki hukum wajib dalam pelaksanaannya, puasa nazar pun demikian. Oleh karena itu, keduanya harus ditunaikan sesuai waktu yang telah ditentukan.
Puasa nazar berarti, ucapan atau janji seseorang yang akan melaksanakan puasa sesuai dengan apa yang dijanjikannya kepada Allah. Hal ini biasanya ketika ia mempunya maksud dan maksud itu dikabulkan oleh Allah, dan sebelumnya ia bernazar, maka ia wajib melaksanakan nazarnya itu. Tapi, bagaiman jika sebelum menunaikan nazar tersebut, orang yang bersangkutan meninggal dunia?
Seorang wanita bertanya kepada Rasulullah SAW, “Ibu saya wafat dan belum membayar utang puasa. Apakah boleh saya yang membayar puasa atas namanya?” Rasulullah menjawab, “Bukankah wajib bagimu untuk membayar jika ibumu utang uang sedang ibumu meninggal?” Jawab wanita itu, “Ya!” Berkata lagi Rasulullah, “Berpuasalah untuknya.”
Jadi, jika ada kerabat dekat kita yang masih memiliki ikatan darah dengan kita memiliki utang puasa, baik itu puasa Ramadhan atau pun nazar, maka wajib untuk melunasinya. Maksudnya, kita dapat berupasa untuknya. []
Sumber: Anda Bertanya Islam Menjawab/Karya: Prof. Dr. M. Mutawalli as-Sya’rawi/Penerbit: Gema Insani