JAKARTA—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat rata-rata utang jatuh tempo pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo pada tahun 2018 mencapai Rp 400 triliun.
Keterangan ini disampaikan Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan Luky Alfirman seusai rapat kerja bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di gedung DPR, Selasa (25/9/2018).
“Tahun ini kan sekitar Rp400 triliun,” kata Luky di Jakarta, Rabu (26/9/2018).
BACA JUGA: Utang Negara Terus Naik, Begini Kata Prabowo
Total utang pemerintah hingga Agustus 2018 sudah mencapai Rp4.363,19 triliun. Angka itu meningkat Rp537,4 triliun jika dibandingkan periode yang sama di 2017 sebesar Rp3.825,79 triliun. Namun rasionya sebesar 30,31% terhadap PDB.
Luky menyebut, jika dijumlah maka cicilan utang jatuh tempo pemerintah setiap tahunnya sekitar Rp300 triliun dengan waktu jatuh tempo sekitar 8,7 tahun.
Hal itu, kata Luky, mengingat utang yang diambil memiliki waktu jatuh tempo yang berbeda-beda.
“Pokoknya, average time 8,7 tahun untuk jatuh tempo. […] Rata-rata ada yang 30 tahun, utangnya beda-beda. Ada 30 tahun jatuh tempo, 25 tahun, beda-beda,” ujarnya menjelaskan.
BACA JUGA: Inilah 10 Negara di Dunia dengan Jumlah Utang Terbanyak
Lantas, apakah pemerintah masih cukup mampu membayar utang jatuh tempo?
“Insya Allah,” kata Luky mengakhiri. []
SUMBER: CNBC