PALESTINA— Dewan Kneeset Israel dilaporkan telah menyetujui draft undang-undang pelarangan adzan di masjid-masjid Palestina 48 dan Al-Quds. Keputusan Israel ini langsung mendapat kecaman dari ketua parlemen Arab, Misy’al Sulami, Kamis (9/3/2017).
Menurut laporan PIC, Sulami menegaskan undang-undang tersebut sebagai pelanggaran nyata terhadap kebebasan beragama yang dijamin undang-undang internasional. Undang-undang ini juga merusak warisan kebudayaan, keberagamaan dan peradaban suci Palestina. Pelanggaran tehadap kebijakan rasis Israel dan SARA.
Sulami mengajak masyarakat internasional, PBB dan Dewan Keamanan PBB serta lembaga internasional terkait, terutama UNESCO untuk mengecam UU rasis serta intervensi secepatnya untuk mengakhiri pelanggaran Israel yang dilakukan secara terang-terangan.
Ia juga mengajak semua pihak untuk menghentikan semua bentu penodaan terhadap tempat-tempat suci ummat Islam serta mendesak Knesset agar membatalkan keputusanya, sebelum menjadi undang-undang. []