CINA–Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Cina telah menyatakan kekecewaan terhadap Amerika Serikat (AS) karena mengesahkan undang-undang (UU) tentang Uighur pada Kamis (18/6/2020). Pengesahan UU tersebut dapat membuka jalan bagi AS untuk menjatuhkan sanksi kepada Cina atas tuduhan pelanggaran HAM terhadap Muslim Uighur.
“Cina mendesak AS untuk segera memperbaiki kesalahannya dan berhenti menggunakan UU itu untuk merugikan kepentingan Cina. Masalah yang terkait dengan Xinjiang bukan tentang HAM, etnis, atau agama, tapi tentang memerangi kekerasan, terorisme, dan separatisme,” ujar pernyataan Kemenlu Cina dilansir China Global Television Network.
BACA JUGA: Muslim Uighur di Xinjiang Kekurangan Obat dan Makanan di Tengah Wabah Virus Corona Wuhan
Kementerian Luar Negeri menyatakan, UU itu mencoreng dan mengkritik situasi HAM di Daerah Otonomi Xinjiang Uighur dan kebijakan Cina di Xinjiang. Kemenlu juga menyebut UU tersebut telah memfitnah Cina dalam upaya melawan terorisme dan deradikalisasi, serta mencampuri urusan dalam negeri Cina. Untuk itu Cina bersumpah akan membalas tindakan AS tersebut.
“Cina akan secara tegas membalas dan AS akan menanggung semua konsekuensi selanjutnya,” bunyi pernyataan Kementerian Luar Negeri Cina pada Kamis (18/6/2020).
Sebelumnya, Presiden Trump telah mengesahkan UU yang menyerukan sanksi atas penindakan Muslim Uighur di Xinjiang, Cina pada Rabu (17/6/2020). UU tersebut mengecam Partai Komunis Cina atas perlakuannya terhadap Muslim Uighur dan minoritas Muslim lainnya.
Undang-undang itu menyerukan agar kamp-kamp di wilayah Xinjiang, China ditutup. Ini mengarahkan Trump untuk mengidentifikasi dan memberikan sanksi kepada individu yang bertanggung jawab atas penyalahgunaan kelompok minoritas.
“Undang-undang ini akan meminta pelaku pelanggaran HAM untuk bertanggung jawab, termasuk pelanggaran seperti penggunaan kamp-kamp indoktrinasi, kerja paksa, pengawasan intrusif untuk menghapus identitas etnis dan kepercayaan agama Uighur dan minoritas lainnya di Cina,” ujar Trump dilansir The Hill.
BACA JUGA: Bocor, Dokumen Cina Ungkap Catatan Penahanan Muslim Uighur di Xinjiang
Dalam 180 hari sejak penandatanganan undang-undang, Trump harus menyerahkan laporan kepada Kongres yang mengidentifikasi setiap individu asing, termasuk pejabat pemerintah Cina, yang bertekad untuk bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia terhadap individu di wilayah Xinjiang.
Undang-undang itu mensyaratkan pemerintah AS untuk memberikan sanksi kepada orang-orang yang dianggap bertanggung jawab atas pelanggaran HAM dengan memblokir aset mereka dan menyatakan bahwa mereka tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan visa maupun izin masuk ke AS. []
SUMBER: REPUBLIKA | CNN