Tanya: Apa saja uzur yang membolehkan untuk berbuka?
Jawab:
UZUR yang membolehkan untuk berbuka adalah sakit dan bepergian seperti yang dijelaskan Alquran. Di antara uzur lainnya adalah wanita hamil yang takut akan membahayakan dirinya atau janinnya jika berpuasa, wanita menyusui yang takut akan membahayakan dirinya dan anaknya jika berpuasa, dan seseorang yang perlu berbuka untuk menyelamatkan orang yang sedang menghadapi marabahaya.
Seperti seseorang yang menemukan orang tenggelam di lautan sehingga orang itu harus berbuka atau menemukan orang di tempat yang terkunci yang di dalamnya ada kebakaran, sehingga dia harus berbuka puasa untuk menyelamatkannya.
Maka, dalam keadaan seperti ini dia boleh berbuka dan menyelamatkannya. Begitu juga orang yang perlu berbuka supaya kuat dalam berjihad di jalan Allah. Semua itu termasuk sebab-sebab yang membolehkan seseorang berbuka puasa, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada sahabat-sahabatnya dalam Perang Al-Fath, “Besok kalian akan menghadapi musuh dan berbuka akan lebih kuat bagi kalian, maka berbukalah.” (H.R. Muslim)
Jika seseorang menemukan sebab yang membolehkannya berbuka, lalu dia berbuka, maka tidak wajib baginya menahan diri dari makan dan minum pada sisa harinya. Jika telah ditakdirkan bahwa seseorang harus berbuka untuk menyelamatkan orang yang sedang dalam bahaya, maka dia harus tetap berbuka seperti biasa walaupun setelah penyelamatan, karena dia berbuka berdasarkan sebab yang membolehkannya berbuka.
Maka dari itu, kami berpendapat dengan pendapat yang kuat dalam masalah ini bahwa orang yang sakit, lalu sembuh di siang hari padahal dia sudah berbuka, maka tidak wajib baginya untuk menahan diri dari makan dan minum. Jika seorang musafir telah sampai di negerinya pada waktu siang hari, padahal dia sudah berbuka, maka dia tidak wajib menahan diri. Seorang wanita haid yang suci di pertengahan siang, tidak wajib menahan diri pada sisa siangnya, karena mereka semua berbuka berdasarkan sebab yang membolehkan mereka berbuka.
Bagi mereka, pada hari itu tidak ada kewajiban untuk memuliakan puasa, karena syariat membolehkan mereka berbuka di dalamnya sehingga mereka tidak wajib menahan diri.
Kasus ini berbeda dengan orang yang baru tahu bahwa dia telah masuk bulan Ramadhan di pertengahan siang. Orang yang baru tahu bahwa dia masuk di bulan Ramadhan setelah pertengahan siang, pada saat itu juga dia harus menahan diri. Perbedaan antara keduanya jelas; jika ada keterangan tentang datangnya bulan puasa di pertengahan siang, maka orang yang baru tahu wajib menahan diri pada sisa hari berikutnya, tetapi dia dimaafkan jika dia tidak menahan diri sebelum adanya keterangan itu.
Maka dari itu, jika dia tahu bahwa hari itu sudah masuk bulan Ramadhan, maka dia harus menahan diri. Sedangkan orang yang mendapatkan uzur syar’i seperti yang kami paparkan di atas, diperbolehkan berbuka walaupun dia tahu bahwa hari itu hari puasa. Antara keduanya terdapat perbedaan yang jelas. []
Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul
Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007
Dipublikasikan oleh www.KonsultasiSyariah.com
Artikel http://konsultasisyariah.com/udzur-yang-membolehkan-berbuka-puasa