JAKARTA-Dalam Seminar dan Diskusi Panelis Imunisasi dalam Pandangan Islam (9/9/2017) di Aula Masjid Asy Syifa Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Ketua Fatwa MUI Pusat, Aminuddin Ya’kub mengatakan bahwa vaksin Measles dan Rubella (MR) belum mendapatkan sertifikat halal dari MUI.
Karena pihak Kementerian Kesehatan atau Bio Farma, belum mendaftarkan uji vaksin MR ke MUI, pihak fatwa MUI tidak dapat mengatakan vaksin MR haram atau halal untuk digunakan masyarakat Indonesia khususnya yang beragama Islam.
“Kami akan segera memproses pendaftaran sertifikat halal untuk program vaksin MR,” kata Fidiansyah, perwakilan dari Kementerian Kesehatan.
Meskipun vaksin MR belum mendapatkan sertifikat halal MUI, vaksin ini telah dinyatakan aman oleh BPOM melalui pengujian yang sesuai dengan prosedur penelitian.
Sementara itu, Aminuddin Ya’kub mengatakan untuk mencapai target pemerintah terkait program vaksin MR, Kementerian dan para dokter harus mampu bersinergi dengan banyak pihak.
“Dalam hal ini MUI siap untuk besinergi,” terangnya.
Karena itu pihak MUI mengingatkan agar vaksin MR segera diproses untuk pengajuan sertifikat halal. []