KEMENTERIAN Kesehatan menanggapi terkait kabar viral di media sosial soal bayi berusia 54 hari meninggal dunia setelah meminum ramuan tradisional. Ramuan itu terdiri dari daun kecipir dan kencur yang diperas.
Bayi itu lalu mengalami sesak napas dan terkena infeksi paru-paru. Namun, pihak keluarga bayi itu sempat menolak untuk dibawa ke dokter dan disarankan memakai obat tradisional.
Sampai akhirnya, kondisi si bayi semakin parah dan terpaksa dibawa ke rumah sakit. Sayangnya, bayi itu meninggal dunia karena terlambat untuk ditangani.
BACA JUGA:Â Hukum Mengubur Ari-ari Bayi
Kemenkes mengimbau agar orang tua tidak sembarangan memberikan obat saat anak sakit. Kepala Biro Komunikasi Kemenkes RI dr Siti Nadia Tarmizi menyarankan agar segera membawa anak ke fasilitas kesehatan setempat.
“Dalam kondisi sakit kita selalu menganjurkan dan mengimbau para orangtua untuk ke puskesmas atau rumah sakit atau tenaga kesehatan,” beber dr Nadia, Rabu (18/1/2023).
“Itu sebagai pilihan pertama, karena kita tidak tahu kondisi sakit anak kita, bisa jadi berat atau ringan,” lanjut dia.
BACA JUGA:Â Rekomendasi 100 Nama Islami yang Aestethic untuk Bayi Perempuan
Menurut dr Nadia, langkah ini dilakukan untuk meminimalisir risiko yang tidak diinginkan dari pertolongan pertama yang diberikan. Bukannya selamat, kejadian nahas bisa saja terjadi pada anak.
Jika orangtua memilih tidak membawa anak ke fasilitas kesehatan dengan alasan biaya, sudah banyak opsi yang bisa dilakukan. Salah satunya dengan memanfaatkan skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). dr Nadia memastikan layanan kesehatan saat ini sudah jauh lebih mudah diakses. []
SUMBER: DETIK