JAKARTA–Viral unggahan terkait kue tradisional klepon yang disebut-sebut tidak islami sehingga muncul beragam meme tentang itu.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun angkat bicara menanggapi hal tersebut. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Asrorun Niam Sholeh meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas pengunggah dan penyebar unggahan di media sosial tersebut.
BACA JUGA: Pemilik Foto Buka Suara setelah Klepon Tidak Islami Viral
MUI menilai unggahan ‘Klepon tidak Islami’ tersebut telah menyebabkan kegaduhan.
“Termasuk elemen masyarakat yang menjadikan berita bohong itu sebagai bahan olok-olokan yang menimbulkan permusuhan, kegaduhan, dan kebencian atas dasar suku, agama, ras, dan antargolongan,” kata KH Niam, seperti dikutip dari Republika, Rabu (22/7/2020).
Menurutnya, unggahan foto atau meme itu berpotensi melecehkan ajaran agama. MUI pun meminta kepada masyarakat tidak menyebarkan kabar hoaks tersebut.
BACA JUGA: Wah, Klepon, Kue Jadul Tak Ada Tandingan, Yuk Bikin Sendiri!
KH Niam juga meminta masyarakat tidak terprovokasi ataupun terjebak pada komentar-komentar yang melecehkan ajaran agama atau membangun stigma buruk terhadap agama, dan tidak terprovokasi dengan narasi kebencian dan olok-olok yang bertentangan dengan hukum dan etika.
“Meminta masyarakat tidak menjadikan meme tersebut sebagai bahan olok-olok yang bisa berdampak hukum,” ujarnya. []
SUMBER: REPUBLIKA