• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 13 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita

Viral Selebaran Nunggak Bayar BPJS Berakibat Tak Bisa Urus SIM-STNK, Ini Kata Dirut BPJS

Oleh Rifki M Firdaus
7 tahun lalu
in Berita
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
Foto: Detik

Foto: Detik

1
BAGIKAN

JAKARTA—Sebuah foto pemberitahuan soal sanksi administratif bagi pihak-pihak yang menunggak pembayaran BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan), viral dan diperbincangkan di media sosial.

Pasalnya dalam surat itu tertulis jika per 1 Januari 2019 belum melunasi atau belum terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan, maka akan dikenakan sanksi adminsitratif berupa pencabutan layanan publik tertentu.

Pencabutan layanan tersebut yakni seperti SIM (Surat Izin Mengemudi), pembuatan paspor, sertifikat tanah, IMB (Izin Mendirikan Bangunan), dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Menanggapi hal itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, menjelaskan sanksi tersebut memang tertuang di dalam peraturan pemerintah.

ArtikelTerkait

Setujui Gencatan Senjata, Negosiator Israel Segera Tiba di Qatar untuk Gelar Perundingan

24 Jam Terakhir, Rumah Sakit Gaza Konfirmasi 80 Korban Jiwa, Jumlah Syuhada Tewas Meningkat Jadi 57.418

Innalillahi, Dr. Marwan Al-Sultan asal Indonesia, Syahid di Gaza

Euro-Med: Israel Sedang Lakukan Depopulasi di Gaza!

Akan tetapi dalam pelaksanaannya sangat tergantung dengan pihak-pihak yang bekerja sama dengan BPJS.

Viral Selebaran Nunggak Bayar BPJS Berakibat Tak Bisa Urus SIM-STNK, Ini Kata Dirut BPJS 1

“Jadi BPJS tidak memiliki kemampuan untuk memberikan sanksi. Nah apakah 1 Januari 2019 berjalan, sampai kemarin kita diskusikan bahwa untuk memulai sanksi ini juga ada normanya. Apakah untuk mengeksekusinya nanti, itu belum,” ujarnya di Aula Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (20/12/2018).

Meskipun sanksi adminsitratif tersebut belum akan diimplementasikan dalam waktu dekat, pihak penyelenggara tetap melakukan upaya mempermudah masyarakat mendaftarakan diri sebagai anggota BPJS Kesehatan.

“Suatu saat mesti dilakukan (sanksi administratif-red). Hal yang saat ini dilakukan adalah membuka kanal-kanal pendaftaran yang memudahkan seperti di website atau platform online,” pungkasnya. []

SUMBER: DETIK

Tags: bpjsNunggakPencabutan Layanan Publik Tertentu
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

BPJS Kesehatan ‘Ancam’ Cabut Hak Warga Bikin SIM dan Paspor

Next Post

Ini Nomor Darurat Tim SAR, Jika Alami Masalah Saat Mudik Akhir Tahun di Tol Jawa Tengah

Rifki M Firdaus

Rifki M Firdaus

Terkait Posts

Israel

Setujui Gencatan Senjata, Negosiator Israel Segera Tiba di Qatar untuk Gelar Perundingan

7 Juli 2025
Rumah Sakit Gaza

24 Jam Terakhir, Rumah Sakit Gaza Konfirmasi 80 Korban Jiwa, Jumlah Syuhada Tewas Meningkat Jadi 57.418

7 Juli 2025
Innalillahi, Dr. Marwan Al-Sultan asal Indonesia, Syahid di Gaza 2

Innalillahi, Dr. Marwan Al-Sultan asal Indonesia, Syahid di Gaza

3 Juli 2025
Israel

Euro-Med: Israel Sedang Lakukan Depopulasi di Gaza!

3 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 3

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

Sejarah Hari Ini: 3 Maret 1924, Kekhalifahan di Turki Dibubarkan

Oleh Sodikin
3 Maret 2019
0
Ilustrasi. Foto: Kabarsatu

Memang sejak kecil, jiwa pemberontak telah nampak. Sering ia bertengkar dengan gurunya di sekolah Fatimah. Hingga bapaknya memindahkannya ke sekolah...

Lihat LebihDetails

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails

Berikut 7 Ayat Al-Quran tentang Masjid

Oleh Sufyan Jawas
1 November 2021
0
Ayat Al-quran tentang masjid

Saking pentingnya dalam kehidupan seorang Muslim, ada beberapa ayat Al-Quran tentang masjid. 

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.