JAKARTA—Sebuah foto pemberitahuan soal sanksi administratif bagi pihak-pihak yang menunggak pembayaran BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan), viral dan diperbincangkan di media sosial.
Pasalnya dalam surat itu tertulis jika per 1 Januari 2019 belum melunasi atau belum terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan, maka akan dikenakan sanksi adminsitratif berupa pencabutan layanan publik tertentu.
Pencabutan layanan tersebut yakni seperti SIM (Surat Izin Mengemudi), pembuatan paspor, sertifikat tanah, IMB (Izin Mendirikan Bangunan), dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Menanggapi hal itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, menjelaskan sanksi tersebut memang tertuang di dalam peraturan pemerintah.
Akan tetapi dalam pelaksanaannya sangat tergantung dengan pihak-pihak yang bekerja sama dengan BPJS.
“Jadi BPJS tidak memiliki kemampuan untuk memberikan sanksi. Nah apakah 1 Januari 2019 berjalan, sampai kemarin kita diskusikan bahwa untuk memulai sanksi ini juga ada normanya. Apakah untuk mengeksekusinya nanti, itu belum,” ujarnya di Aula Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (20/12/2018).
Meskipun sanksi adminsitratif tersebut belum akan diimplementasikan dalam waktu dekat, pihak penyelenggara tetap melakukan upaya mempermudah masyarakat mendaftarakan diri sebagai anggota BPJS Kesehatan.
“Suatu saat mesti dilakukan (sanksi administratif-red). Hal yang saat ini dilakukan adalah membuka kanal-kanal pendaftaran yang memudahkan seperti di website atau platform online,” pungkasnya. []
SUMBER: DETIK