DENPASAR–Polres Jembrana menindaklanjuti video viral oknum polisi yang meminta ‘uang damai’ sebesar Rp 1 juta kepada WNA pelanggar lalu lintas di Bali. Oknum polisi tersebut dimutasi.
“Saat ini saya mutasikan ke polres dalam rangka pemeriksaan. Untuk sanksi melalui mekanisme sidang,” kata Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adiwibawa, Kamis (20/8/2020).
BACA JUGA: Sebut Kiamat Bakal Terjadi pada 2024, Khatib di Kuwait Ini Dipolisikan
Adiwibawa mengatakan, oknum tersebut sudah diperiksa dan mengakui bahwa peristiwa tersebut terjadi pada pertengahan 2019.
“Sudah diperiksa. Kita gerak cepat dan kejadian itu di pertengahan 2019, itu kan kalau dilihat dari posting-an itu kan dia 12 Desember 2019. Cuma tadi saya tanya dia pertengahan tahun itu, Ndan, katanya,” tutur Adiwibawa.
Adiwibawa menjelaskan pihaknya tidak menutupi anggota melakukan aksi yang salah itu.
“Jadi begini, tidak menutupi juga ketika ada anggota yang salah dengan viralnya video itu. Kita sudah mengambil langkah untuk mengambil keterangan dari yang bersangkutan dan kita proses sesuai dengan peraturan yang ada,” kata Adiwibawa.
Sebelumnya, video berdurasi 3,16 menit itu diunggah oleh salah satu akun di YouTube dengan judul berbahasa Jepang. Video ini juga di-posting sejumlah akun media sosial.
Dari video itu, tampak seorang oknum polisi memberhentikan seorang WNA yang sedang mengendarai motor. Dalam percakapan video, oknum polisi memeriksa sejumlah surat kendaraan dan SIM.
BACA JUGA: Polisi Bongkar Praktik Klinik Aborsi di Jakarta Pusat, Buang 2.638 Janin ke Toilet
Polisi itu kemudian mengatakan WNA tersebut telah melanggar karena lampunya mati. Kemudian polisi menilang dengan meminta denda maksimal Rp 1 juta.
WNA itu pada akhirnya memberikan uang Rp 900 ribu. Polisi tersebut lalu mengembalikan STNK serta SIM dan mempersilakan WNA melanjutkan perjalanannya. []
SUMBER: DETIK