MEDAN–Video seorang oknum polisi lalu lintas (polantas) di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) yang meludahi pengemudi mobil viral di media sosial pada Sabtu (11/4/2020). Akibat ulahnya tersebut, oknum polantas itu dijatuhi sanksi oleh kesatuannya.
Dalam video yang diunggah akun YouTube Aik Bani, terlihat oknum polisi yang belakangan diketahui adalah Brigadir RS yang bertugas di Polsek Medan Timur sedang menghentikan sebuah mobil sedan warna putih di Jalan MT Haryono, Kota Medan.
BACA JUGA: Raup Puluhan Juta, Pelaku Penipuan Modus Jual Masker Diciduk Polisi
Antara polisi dengan si pengemudi terlihat terlibat adu argumentasi. Namun pelaku tiba-tiba saja meludahi pengemudi mobil itu hingga si pengemudi keluar dari mobilnya. Sempat hampir terjadi adu fisik di antara mereka.
Berdasarkan informasi, video tersebut direkam oleh salah satu pengemudi mobil yang sebelumnya juga dihentikan oleh Brigadir RS. Dia mengaku dimintai sejumlah uang setelah polantas itu menyita surat–surat kendaraan miliknya.
Akan tetapi, uang tersebut bukan diserahkan ke Brigadir RS melainkan ke temannya yang bukan anggota kepolisian. Adapun mengeni video viral ini, Polrestabes Medan langsung mengambil tindakan tegas terhadap Brigadir RS.
BACA JUGA: Antisipasi Penolakan Warga, Polisi Terjunkan 60 Personel Kawal Pemakaman Jenazah Covid-19
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Johnny Edizzon Isir menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait tindakan tidak terpuji bawahannya itu. Dirinya memastikan akan mengajukan mutasi terhadap anggota tersebut.
“Kami usulkan dia keluar dari wilayah penugasan Polrestabes Medan,” tegas Johnny. []
SUMBER: OKEZONE