JAKARTA — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menjelaskan kronologi kejadian yang beberapa waktu lalu viral di media sosial terkait siswa di sebuah sekolah di Jakarta Utara yang berjoget sambil menyawer gurunya di kelas.
KPAI mengungkapkan kronologi kejadian tersebut berdasarkan keterangan pihak sekolah.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (22/3) pekan lalu sekitar pukul 09.30 WIB.
“Peristiwa dalam video tersebut terjadi pada Jumat, persis pergantian jam pelajaran di sekolah tersebut setelah jeda istirahat,” kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti dalam siaran pers-nya.
BACA JUGA: KPAI: Sekolah Tidak Boleh Hukum Siswanya jika Belum Bayar SPP
Retno menjabarkan, para siswa kelas IX itu selesai mengikuti jam pelajaran olahraga dan akan memulai jam pelajaran Pendidikan Lingkungan dan Kebudayaan Jakarta (PLKJ). Karena itu, ia mengatakan, seperti yang terlihat dalam video, masih ada siswa yang bertelanjang dada karena baru akan mengganti baju.
“Kebetulan, belum sempat ganti (baju), tetapi ternyata guru jam berikunya sudah masuk ke kelas. Saat itu situasi tidak kondusif, dan si guru sudah berusaha menenangkan kelas, tetapi gagal,” jelas Retno.
Suasana kelas makin riuh dan sejumlah siswa justru bergabung berjoget sambil mengelilingi guru mata pelajaran PLKJ itu.
Retno menerangkan, tidak ada penganiayaan terhadap guru tersebut, melainkan tindakan tak sopan para siswa yang berjoget, bernyanyi dan bercanda sambil mengelilingi gurunya.
Guru perempuan itu berusaha menghentikan aktivitas siswa, tetapi tidak segera berhasil. Dalam kondisi tersebut, ada salah seorang siswi yang sedang duduk, merekam kejadian tersebut dengan telepon pintarnya secara diam-diam.
“Selanjutnya video tersebut diunggah ke grup WhatsApp untuk lucu-lucuan. Namun, ada dari anggota grup yang men-share keluar grup sehingga dalam waktu singkat langsung viral, sampai kemudian diketahui pihak sekolah,” kata Retno.
Menindaklanjuti kejadian yang telah viral itu, pihak sekolah kemudian menggelar rapat pada Senin (25/3/2019) awal pekan ini. Rapat dihadiri juga oleh para siswa dan orangtua mereka, guru, pengurus yayasan, dan kepala sekolah.
Pertemuan juga dihadiri oleh Pengawas Sekolah dan kepala satlak Pendidikan Kecamatan Cilincing.
“Pada pertemuan tersebut, para siswa menyesali perbuatannya, menangis dan meminta maaf,” kata Retno.
Selanjutnya, Retno mengatakan, pada Rabu, 27 Maret 2019, pihak sekolah beserta siswa dan orang tua mereka diundang pertemuan dengan Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara wilayah 2 di kantor Walikota Jakarta Utara. Pertemuan tersebut dimaksudkan untuk mengklarifikasi video yang viral serta tindakan pembinaan lebih lanjut.
Dari pertemuan tersebut juga terungkap bahwa guru PLKJ yang dikerubuni siswa dalam video tersebut merupakan guru honorer yang baru mengajar sekitar tujuh bulan di sekolah itu.
Pihak sekolah dan Sudin Jakarta Utara wilayah 2 tidak menjatuhkan sanksi kepada para siswa. Keputusan ini diapresiasi oleh KPAI.
BACA JUGA: KPAI Tanggapi Video Murid Bully Guru di Kendal
Retno mengaku mendukung sekolah untuk tetap memenuhi hak atas pendidikan anak-anak pelaku dan tidak memberikan sanksi fisik, sanksi, skorsing maupun mencabut KJP. Sebab, anak-anak tersebut sudah kelas IX dan segera menyelesaikan pendidikan di jenjang SMP.
“Sebagai bentuk pembinaan terhadap anak-anak maka sekolah bekerjasama dengan orangtua untuk memberikan pengasuhan positif terhadap anak-anaknya dan terus memberikan semangat anak-anak tersebut untuk kesuksesan ujiannya,” kata Retno.
Sedangkan pihak sekolah mendapatkan sanksi teguran dari pihak Sudin Pendidikan Jakarta Utara wilayah 2 dan dituntut untuk melakukan tata kelola sekolah lebih baik dan professional. []
SUMBER: REPUBLIKA