PENGADILAN Tinggi Bandung menyunat hukuman Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara. Alasannya, Sudrajad Dimyati telah 38 tahun mengabdi sebagai PNS dan hakim/hakim agung.
“Mengubah Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bdg, tanggal 30 Mei 2023, yang dimintakan banding, mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan (straafmaat), sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:,” demikian bunyi amar putusan tersebut sebagaimana dikutip dari detikJabar, Selasa (1/7/2023).
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim PT Bandung pada Senin (31/7). Duduk sebagai Ketua Majelis Muzaini Achmad dengan Agus Suwargi dan Lufsiana Abdullah sebagai anggota.
BACA JUGA:Â 5 Fakta Hakim Nyabu di Ruang Kerja, 10 Bulan Putuskan Perkara saat Konsumsi Narkoba
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Sudrajad Dimyati selama 7 Tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” tulis putusan itu.
Vonis untuk Sudrajad Dimyati ini pun lebih rendah 1 tahun dibanding putusan Pengadilan Tipikor Bandung. Namun, Pengadilan Tinggi Bandung tetap memerintahkan Sudrajad Dimyati ditahan selama menjalani masa hukumannya.
“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap di tahan dalam rumah tahanan Negara,” ungkap putusan tersebut.
Pertimbangan Majelis Hakim
BACA JUGA:Â Fakta Baru Pembunuhan Yosua, Hakim Sebut Istri Sambo Ternyata Pemicunya
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PT Bandung punya pertimbangan mengenai hukuman untuk Sudrajad Dimyati itu dikurangi satu tahun. Salah satunya tentang kiprah Sudrajad sebagai PNS MA hingga bisa diangkat menjadi Hakim Agung MA.
“Menimbang, bahwa terhadap lamanya hukuman yang akan dijatuhkan ini perlu mempertimbangkan masa pengabdian terdakwa pada Negara di Lembaga Mahkamah Agung RI yang lebih kurang selama 38 tahun lamanya,…,” demikian bunyi amar putusan tersebut sebagaimana dilihat detikJabar.
“…, kariernya dimulai diangkat sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) Hakim, dilanjutnya menduduki jabatan beberapa kali sebagai Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Tinggi dan akhirnya menduduki jabatan Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI…,” tulis bunyi putusan itu.
Sebelumnya PN Bandung menyatakan Sudrajad Dimyati bersalah menerima suap.
“Menjatuhkan pindakan kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ucap ketua majelis PN Bandung Yoserizal dalam sidang pada Selasa (30/5).
Selain pidana badan, Sudrajad juga didenda Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selam 3 bulan
“Serta denda sejumlah Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ucap Yoserizal.
Sudrajad Dimyati menjadi hakim agung pertama yang dihukum sepanjang sejarah Indonesia. Adapun untuk hakim konstitusi tercatat sudah ada dua hakim MK yaitu Akil Mochtar yang dihukum penjara seumur hidup dan Patrialis Akbar yang dihukum 7 tahun penjara. []
SUMBER: DETIK