ACEH—Wakil Bupati Aceh Besar, Tgk Husaini A Wahab menanggapi santai surat edaran Kementerian Agama RI, yang mengatur volume dan pengeras suara di Masjid. Ia meminta warganya untuk mengabaikan kebijakan tersebut.
Menurut Tgk Husaini A Wahab, kebijakan itu tidak berlaku di daerah berbasis Syariat Islam. Bahkan ia meminta warganya untuk mengeraskan kembali volume suara di setiap Masjid, jika ada yang protes.
“Di Aceh Besar tak berlaku itu. Kita minta kepada seluruh Desa untuk mengabaikan itu. Malahan, kalau ada yang melarang, harus lebih besar lagi volumenya,” kata Tgk. H Husaini A Wahab usai Tabligh Akbar Menyambut 1 Muharram di Mesjid Jamik Aceh Besar, Aceh, pada Selasa (11/9/2018).
Tgk Husaini A Wahab menilai, Kemenag RI tidak ada hak mengeluarkan edaran tersebut. Apalagi ini menyangkut ajaran agama. Yang dibaca di masjid itu, lanjut dia, adalah kalimat tauhid yang harus didengar oleh masyarakat.
Menurutnya jika masih ada yang terganggu suara azan, berarti orang tersebut harus keluar dari daerah Aceh Besar.
“Kalau ada yang terganggu, jangan tinggal di sini. Jadi, bukan kita yang harus tunduk pada mereka,” kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Agama mengeluarkan surat edaran bernomor B.3940/DJ.III/Hk.00.7/08/2018 pada Kamis tiga pekan lalu. Surat instruksi itu berisikan tentang Pelaksanaan Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor: KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Musala. []
SUMBER: VIVANEWS