JAKARTA — Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Lukmanul Hakim mengatakan pencabutan pasal dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) yang mewajibkan sertifikasi produk halal melalui Omnibus Law, masih menjadi wacana dan belum final. Wacana ini menurutnya masih dalam pembahasan Omnibus Law.
“Memang dalam Omnibus Law ini kan punya patokan-patokan yang 8 cluster itu kan kalau enggak salah. Salah satunya cluster bahwa ia tidak menghambat investasi. Cluster-cluster itulah yang menjadi patokan tim Omnibus Law untuk membahas setiap UU agar tidak berbenturan dengan UU lain,” ujarnya di Gedung MUI Jalan Proklamasi Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2020).
BACA JUGA: Isu Penghapusan Sertifikasi Halal, MUI: Jika Terjadi Negara Tidak Hormati Kepentingan Umat
Menurut Lukman, kemungkinan dalam pembahasan awal Omnibus Law tentang UU JPH itu muncul diskusi terkait sifat wajib sertifikasi halal yang kontraproduktif. Dirinya mengaku bahwa LPPOM MUI belum mendapat informasi soal itu secara langsung. Sebab pihaknya tidak terlibat dalam pembahasan.
“Cuma yang kami pelajari ada cluster-cluster, 8 cluster yang menjadi kajian dari Omnibus Law dalam setiap UU. Kalau dilihat dari kajian-kajian itu, ada betulnya juga, pasal-pasalnya, tapi terus terang, itu kan masih wacana, belum keputusan. Masih wacana,” ungkapnya.
Ia menambahkan sikap LPPOM MUI sendiri, siap dengan skema apapun, baik skema wajib (mandatory) ataupun suka rela (voluntary).
“Kita posisinya skema apapun itu siap. Skema mandatory kita siap, dan skema voluntary ya sekarang kita sudah jalan. Kalau skema mandatory kan berarti (bentuk) kesempurnaannya, dan kalau voluntary kan berarti tidak sesempurna yang kita harapkan,” kata dia.
BACA JUGA: IHW: KMA Soal Layanan Sertifikasi Halal Sudah Tepat Kendati Infrastruktur Belum Memadai
“Skema apapun tidak ada masalah. Jangan dikatakan bahwa MUI tidak siap. Kita siap, mulai dari auditor, pemeriksa, semua siap untuk mengerjakan itu. Sudah kita hitung kesiapan kita, bukan hanya ngomong saja,” tambahnya.
Lukman mengingatkan, bahwa UU JPH telah disepakati untuk masuk di dalam Omnibus Law.
“Kajian itu apakah melibatkan MUI atau tidak, kita belum tahu. Tapi intinya kita tahu cluster-cluster yang ada di Omnibus Law. Juga apakah betul akan menghilangkan pasal-pasal itu kita belum tahu. Yang jelas dalam wacana itu mungkin ada kalau dilihat dari clusternya. Sangat normal lah. Masih normatif lah ini,” pungkasnya. []
REPORTER: RHIO