HENNA atau biasa disebut pacar kuku adalah pewarna yang digunakan untuk menghiasi tangan dan kaki seorang wanita. Henna dibuat dari bahan tumbuhan bernama “henna” (Lawsonia genus). Warnanya yang indah dan dapat dilukis dengan berbagai model, menjadi daya tarik tersendiri bagi kaum hawa untuk menggunakannya.
Perkara henna ini memiliki anjuran tersendiri, bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri yang menyerukannya. Henna adalah muamalah yang tentunya hukum asalnya mubah.
BACA JUGA: Apa Hukumnya Mewarnai Alis Mata?
Dari Aisyah radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Seorang wanita menjulurkan tangannya dari balik tabir. Di tangannya ada sebuah tulisan untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu ternyata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menahan tangan beliau dan berkata, “Saya tidak tahu, apakah ini tangan laki-laki ataukah tangan wanita?.” Sang wanita menjawab, “Ini tangan wanita”. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kamu seorang wanita, seharusnya engkau warnai jari-jarimu dengan henna” (HR. Abu Daud 4166, dihasankan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).
Oleh karena itu sebagian ulama bahkan mengatakan memakai henna memiliki hukum mustahab (sunnah). Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan: “tidak diragukan lagi bahwa memakai henna itu hukumnya sunnah. Namun, adapun yang mengatakan wajib atau haram terhadap henna tersebut.
Tapi yang utama adalah mewarnai tangan wanita dengan henna itu agar tidak menyerupai laki-laki, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Memakai henna juga dianjurkan dalam kehidupan berumah tangga, ini tak lain adalah untuk menjalankan syariat. Sehingga dapat melanggengkan rumah tangga, menyalurkan syahwat kepada jalan yang halal dan mencegah dari penyaluran syahwat kepada yang tidak halal.
Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan mengatakan, “Tidak mengapa menggunakan henna bagi wanita di kaki dan tangan mereka dengan corak apapun. Karena memang wanita itu dituntut untuk berhias di hadapan suami mereka”.
Walaupun henna ini termasuk sunnah dan kebiasaan wanita dalam berhias diri, akan tetapi tetap tidak dianjurkan untuk diperlihatkan kepada yang bukan mahramnya, karena henna termasuk perhiasan wanita.
BACA JUGA: Hukum Memakai Henna atau Pacar Kuku bagi Wanita
Sebagaimana firman Allah dalam QS. An Nur: 31 yang berbunyi, “Dan katakanlah kepada wanita-wanita mukminah, hendaknya mereka menundukan pandangan mereka dan menjaga kemaluan mereka, dan hendaknya mereka tidak menampakkan perhiasan mereka kecuali yang biasa terlihat.”
Beberapa Ulama menyarankan jikalau muslimah memakai henna di bagian tangan atapun kaki, hendaknya mereka menutupi bagian tersebut dengan kain jika akan bepergian. Maka itulah yang paling baik bagi muslimah. []
SUMBER: MUSLIMAH