PERCERAIAN merupakan hal yang paling dibenci oleh Allah SWT. Boleh saja bercerai jika memang tidak ada lagi cara untuk menyelesaikannya. Setiap orang mempunyai pandangan tersendiri terhadap perceraian itu sendiri. Seperti kerajaan Maroko ini.
Maroko mempunyai peranan besar dalam sejarah islam, terutama dalam penyebaran Islam di wilayah afrika utara, dan sebagai pintu gerbang masuknya Islam ke Spanyol, eropa.
Penaklukan wilayah di Afrika Utara ini memerlukan waktu 53 tahun. Tariq bin Ziyad, yang diangkat oleh Mus bin Nusair- pada masa Walid Bin Abdul Malik, 705-715 khalifah keenam dinasti ummayah-untuk memerintah Maroko setelah ditaklukan.
BACA JUGA: 5 Syarat Perceraian Dalam Islam
Ia kemudian menyebwrang selat antara Maroko dan Eropa dan mendarat di suatu tempat (gunung) yang kemudian terkenal dengan nama Jabal Thariq. Maroko menjadi wilayah penyangga untuk penaklukakan Spanyol. Segala persiapan untuk ekspansi ke Eropa dilakukan melalui wilayah ini.
Setelah Dinasti Umayyah runtuh dan berpindah ke tangan Dinasti Abbasiyah, Maroko menjadi kekuasaan Bani Abbasiyah, lalu muncul dinasti-dinasti kecil yang memerintah silih berganti. Di antar dinasti-dinasti ini yang paling berpengaruh terhadap perkembangan komunitas Islam di Maroko adalah Dinasti Al-Murabhitun, dan telah berjasa menyebarkan Islam di Spanyol.
Pada masa Yusuf bin Tasyfin, umat islam berhasil memukul pasukan Spanyol yang ingin melenyapkan islam di sana atas permintaan Mutamid bin Ibad, raja Sevilla Spanyol. Kemenangan ini snagat menentukan sejarah umat Islam selama 4 abad.
Kemudian pengganti Al-Murabhitu , setelah dinasti ini runtuh, adalah Al-Muwahhidun (1121-1269) nama ini dinisbatkan kepada pengakuan mereka sebagai orang-orang yang bertauhid secara benar. Jasanya dalam Islam adalah pengiriman pasukan untuk membantu Salahudin Yusuf Al-Ayubi melawan pasukan Salib Kristen.
Pada masa ini Kota Marakech, ibu kota Al-Muwahhidun , menjadi pusat peradaban Islam dalam bidang sains, sastra, sekaligus sebagai pengayom islam dari serangan Spanyol.
BACA JUGA: Mengenal Hawayej al-Eid, Tradisi Sebelum Idul Fitri di Maroko
Pada 1894-1908, Maroko beralih ke tangan Abdul Azizi Hasan, dan atas permintaannya, Prancis melakukan infiltrasi pada 1901-1904. Hal yang sama dilakukan oleh penggantinya Abdul Hafiz karena ketika Maroko sedang mengalami pemberontakan rakyat. Pada 30 maret 1912 melalui perjanjian Fez, antara Maroko dan Prancis, ditandatangani suatu perjanjian bahwa Maroko menjadi sebuah negara protektorat Prancis.
Kehadiran Prancis di Maroko menimbulkan suatu reaksi, terutama dari kelompok yang tidak menghendaki kehadiran negara tersebut di sana. 16 mei 1930 melalui Dekrit Barbar, terbentuklsh partai Front Nasionalis. Mei 1934, lahir Komite Aksi Maroko sebagai partai nasionalis pertama, tapi 3 tahun kemudian dibubarkan oleh Prancis. Lalu 1943, muncul partai Islam Istiqlal pimpinan Allaa Al-Fasi yang menuntut kemerdekaan penuh untuk Maroko dengan suatu bentuk pemerintahan konstitusional.
Pada akhir 1946, partai Istiqlal mengubah haluannya menjadi partai massa, teteapi tokohnya Muhammad V, dibuang oleh Prancis. Pada 1955, Sultan Muhammad V kembali dari pengasingan, sayang secara tak diduga dapat mengakhiri pemerintahan Protektorat Prancis. Pada 2 maret 1956, Maroko merdeka dengan Barakah sebagai raja.
Al-mamlakah al-Maghribiyah al-Ashriyah, Maroko modern, adalah negara Islam yang banyak dipengaruhi oleh pemikiran Allaasi dengan konsep neo-salafiyahnya.
Islam Maroko dowarnai oleh sejumlah besar marrabut dan Suffi. Sistem kerajaan Maroko adalah monarki konstitusional demokratis, yaitu kedaulatan berada di tangan bangsa yang disalurkan melalui lembaga konstitusional yang telah ada.
Sistem pemerintahan Maroko selengkapnya sebagai berikut: raja adalah Amirul Mukminin, bukan khalifah Allah SWT. kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi, lembaga tertinggi adalah majelis perwakilan, dewan penasihat. Dahir, UU negeri itu disahkan pada 2 juni 1961 yang berisi dasar hukum Maroko.
Madzhab Maliki merupakan Madzhab yang berlaku pada mahkamah Maroko dalam berbagai masalah hukum perseorangan seperti Tunisia. Para hakim mengembalikan kepada kita-kitab madzhab ini dalam berbagai putusan hukum mereka, tanpa ada undang-undang tertentu di sana.
BACA JUGA: Marrakech Cuisine Berikan Sensasi Makan di Maroko Dengan Bahan Penuh Gizi
Pada tahun 1958 M Maroko mengeluarkan undang-undang khusus berkenaan dengan hukum perseorangan. Sebagian besar materi hukum itu diambil dari fiqih Madzhab Maliki, dan sisanya diambil dari madzhab fiqih Islam yang lain.
Dinyatakan dalam undang-undang itu, bahwa ia mengadu kepada pendapat yang terkenal dari Madzhab Imam Maliki dalam hal-hal yang tidak ada nashnya dalam undang-undang ini. Hal itu terdapat dalam pasal 82 dari undang-undang itu.
Yang terpenting hal yang terdapat dalam undang-undang ini yang bertalian dengan perceraian ialah ketentuan yang dinyatakan pada pasal 47, 48, dan 52 di mana tersebut sebagai berikut:
Pasal 47: “Apabila talaq jatuh, sedangkan perempuan dalam keadaan haidh, maka hakim harus memaksa suami untuk rujuk.”
Pasal 48: “Pencatatan talaq wajib di hadapan dua orang saksi yang adil yang bertugas untuk memberikan kesaksian.”
Pasal 52: “Talaq yang digantungkan pada mengerjakan sesuatu atau meninggalkannya tidak jauh.” []
Sumber: Hukum-hukum Wanita dalam Fiqih Islam/Karya: Dr. Ahmad Al-Haji Al-Kurdi /Penerbit: Dina Utama Semarang