Cincin pada umumnya dipakai oleh kaum wanita, namun tidak jarang kaum pria juga memakai cincin. Selagi cincin tersebut bukan terbuat dari emas, maka pria pun boleh memakainya.
Bahkan Rasulullah sendiri pernah memakai cincin. Dalam situsnya Rumasho, Ustadz Abduh Tuasikal, menyampaikan, Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu mengatakan, “
كَانَ خَاتِمُ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فِى هَذِهِ. وَأَشَارَ إِلَى الْخِنْصَرِ مِنْ يَدِهِ الْيُسْرَى
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengenakan cincin di sini.” Anas berisyarat pada jari kelingking di tangan sebelah kiri. (HR. Muslim no. 2095).
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Para ulama sepakat bahwa yang sesuai sunnah, cincin pria diletakkan di jari kelingking. Sedangkan untuk wanita, cincin tersebut diletakkan di jari mana saja.” (Syarh Shahih Muslim, 14: 65).
Adapun hikmah memakai cincin di jari kelingking yaitu jauh dari pelecehan sebab letak cincin tersebut di jari paling pinggir. Selain itu, tidak mengganggu aktivitas, berbeda jika dipasang di jari lain. Demikian disebutkan oleh Imam Nawawi di halaman yang sama.
Meskipun laki-laki dibolehkan memakai cincin, namun tetap ada beberapa hal yang perlu di perhatikan, selain tidak boleh terbuat dari emas, cincin juga tidak boleh dipakai di jari telunjuk dan jari tengah.
Disebutkan dalam hadits ‘Ali bin Abi Tholib, ia berkata,
نَهَانِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَتَخَتَّمَ فِى إِصْبَعِى هَذِهِ أَوْ هَذِهِ. قَالَ فَأَوْمَأَ إِلَى الْوُسْطَى وَالَّتِى تَلِيهَا
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang padaku memakai cincin pada jari ini atau jari ini.” Ia berisyarat pada jari tengah dan jari setelahnya. (HR. Muslim no. 2095).
Imam Nawawi menyebutkan dalam riwayat lain selain Muslim disebutkan bahwa yang dimaksud adalah jari telunjuk dan jari tengah. Dan larangan memakai cincin di jari telunjuk dan jari tengah bagi laki-laki adalah makruh tanzih. (bermakna: makruh, bukan haram).