CANTIK, anggun, segar, stylish.
Wanita mana yang tidak suka dibilang cantik?
Wanita mana sih yang tidak mau terlihat anggun?
Wanita mana yang tidak inggin tampil segar dan menawan?
Wanita mana pula yang tidak ingin tampil stylish dengan gaya dan pakaian uptodate?
BACA JUGA: Peran Muslimah sebagai Rahim Kehidupan
Mungkin atau memang sudah kodratnya ya, semua wanita pasti mau, yang berbeda mungkin kadarnya saja. Baiklah, apa ini salah? Apa wanita muslimah tidak boleh tampil cantik, anggu, segar, dan stylish?!
Ok, seorang wanita muslimah terlebih lagi yang sudah mengaji tidak mungkin tampil berdandan dan membuka aurat keluar rumah.
Tapi tahukah engkau wahai akhwati.
Bahwa akhir-akhir ini sudah mulai beredar pakaian pakaian yang sepertinya syari tapi sejatinya tidaklah syar’i. Kenapa?
Karena hijab muslimah tidak cukup hanya menutupi seluruh tubuh tetapi juga seharusnya tidak membentuk tubuh, berbeda sekali dengan pakaian yang banyak beredar dan banyak dikenakan muslimah akhir-akhir ini. Sepintas pakaian sih terlihat syar’i, jilbab dibawah dada, bajunya juga lengan panjang, menutup aurat, tapi bahannya itu ada yang terbuat dari jersey, kaos rayon spandex dan sejenisnya. Dengan warna-warna yang cantik, dan model-model yang indah, bahkan diantara saudari kita bahkan rela merogoh kocek agak dalam untuk tampil up to date.
Emang gimana sih kriteria hijab muslimah ?
Yuk, kita muroja’ah lagi materi-materi yang telah lalu.
Jilbab Wanita Muslimah Menurut Al Quran dan Sunnah
1 Menutup seluruh badan selain yang dikecualikan
Allah Ta’ala berfirman,
“Katakanlah kepada wanita yang beriman, ’Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang biasa tampak dari mereka, dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka , kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka,…” (Qs. An-Nuur: 31)
Allah juga berfirman,
“Hai nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mu’min, ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah maha pengampun lagi maha penyayang.” (Qs. Al Ahdzab: 59)
2 Bukan berfungsi sebagai perhiasan
Berdasarkan firman Allah ta’ala,
“Dan janganlah kaum wanita itu menampakkan perhiasan mereka.” (Qs. An Nuur: 31)
Hal ini dikuatkan dalam surat al-Ahzab ayat 33:
“Dan hendaklah kamu tetap dirumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyyah yang pertama.” (Qs. Al Ahzab ayat 33)
Yang dimaksud dengan perintah mengenakan jilbab adalah menutupi perhiasan wanita. Dengan demikian tidaklah masuk akal jika jilbab itu sendiri berfungsi sebagai perhiasan. Seperti kejadian yang masih sering kita jumpai.
3 Kainnya harus tebal, tidak tipis
Yang namanya menutup itu tidak akan terwujud kecuali harus tebal. Jika tipis, maka hanya akan semakin memancing fitnah (godaan) dan berarti menampakkan perhiasan. Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda, “Pada akhir umatku nanti akan ada wanita-wanita yang berpakaian namun(hakekatnya) telanjang. Diatas kepala mereka seperti terdapat bongkol (punuk) onta. Kutuklah mereka karena sebenarnya mereka itu adalah kaum wanita yang terkutuk.” (HR. Ahmad)
Dalam hadis lain terdapat tambahan, “Mereka tidak akan masuk surga dan juga tidak akan memperoleh baunya, padahal baunya surga itu dapat dicium dari perjalanan (jarak) sekian dan sekian.” Ibn abdil barr berkata , ”Yang dimaksud nabi adalah kaum wanita yang mengenakan pakaian yang tipis, yang dapat menampakkan bentuk tubuhnya dan tidak dapat menutup atau menyembunyikannya. Mereka ini tetap berpakaian namanya, akan tetapi hakekatnya telanjang.” Dikutip oleh Imam As-Suyuti dalam Tanwirul Hawalik 3/103)
4 Harus longgar, tidak ketat sehingga tidak dapat menggambarkan sesuatu dari tubuhnya
Tujuan dari mengenakan pakaian adalah untuk menghilangkan fitnah. Dan itu tidak mungkin terwujud kecuali pakaian yang dikenakan oleh wanita itu harus longgar dan luas. Jika pakaian itu ketat, meskipun dapat menutupi warna kulit, maka tetap dapat menggambarkan lekuk atau bentuk tubuhnya, pada pandangan laki-laki.
Usamah bin zaid radhiyallahu ‘anhu pernah berkata, “Rasulullah memberiku baju quthbiyah yang tebal (biasanya baju quthbiyah itu tipis) yang merupakan baju yang dihadiahkan oleh Dihyah al-Kalbi kepada beliau. Baju itupun aku berikan kepada istriku. Nabi bertanya kepadaku, ”Mengapa kamu tidak mengenakan baju quthbiyah? Aku menjawab, aku pakaikan baju itu kepada istriku.” Nabi lalu bersabda, ”Perintahkanlah ia agar mengenakan baju dalaman di balik quthbiyah itu, karena saya khawatir baju itu masih bisa menggambarkan bentuk tulangnya.” (Dikeluarkan oleh Ad-Dhiya’Al-Maqdisi dalam kitab Al-Hadits Al-Mukhtarah 1/441 Ahmad dan Baihaqi dengan sanad hasan)
5 Tidak diberi wewangian atau parfum
Dari Abu Musa Al Asy’ari radhiyallahu ‘anhu bahwasannya ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Siapapun perempuan yang memakai wewangian, lalu ia melewati kaum laki-laki agar mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah pezina.” (HR.An-Nasai II:38, Abu dawud II:92, At-Tirmidzi IV:17, At-Tirmidzi menyatakan hasan shahih)
6 Tidak menyerupai pakaian laki-laki
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah SAW melaknat pria yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian pria.” (HR. Ahmad no. 8309)
7 Tidak menyerupai pakaian wanita-wanita kafir
Dari Abdullah bin Amru bin Al ‘Ash radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah melihat saya mengenakan dua buah kain yang diwarnai ‘ushfur (wenter berwarna kuning), maka beliau bersabda, ’Sungguh ini merupakan pakaian orang-orang kafir maka jangan memakainya!’” (HR. Muslim 6/144)
BACA JUGA: Muslimah Terima Telefon dari Bukan Mahram, Ini Harus Diperhatikan
8 Bukan libas syuhrah (pakaian untuk mencari popularitas)
Berdasarkan hadist Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu ia berkata, Rasulullah bersabda, “Barangsiapa mengenakan pakaian syuhrah (untuk mencari popularitas) di dunia, niscaya Allah mengenakan pakaian kehinaan kepadanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka.” (HR. Abu Dawud (no. 4029) dan Ibnu Majah (no. 3607))
Sudah sepantasnya seorang wanita muslimah mu’minah menjaga kesucian dan kemuliaan dirinya dengan menjaga adab ketika keluar rumah; adab berpakaian, adab bicara dan tingkah laku serta adab bergaul. []
SUMBER: MUSLIMAH