Islam Mengatur Pakaian Muslimah dalam Kehidupan Khusus dan Kehidupan Umum
Dikatakan Kehidupan khusus adalah bila seseorang harus meminta izin untuk masuk kedalamnya (rumah, kos, kamar pribadi, dan sejenisnya). Dalilnya ayat Allah yang mensyaratkan izin dan salam kepada penghuni rumah, saat memasukinya (lihat QS Al-Nur 24: 27).
Dalam kehidupan khusus, muslimah biasa melakukan aktivitas-aktivitas bersama dengan mahramnya dan tidak ada kewajiban muslimah untuk menutup aurat secara lengkap karena Allah membolehkan mahram wanita muslimah untuk melihat bagian tubuh wanita sampai batas melekat perhiasannya.
Allah ta’ala berfirman:
Dan jangankah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau perempuan-perempuan Islam, atau budak-budak yamg mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki tua (yang tidak mempunyai keinginan terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. (QS Al-Nur 24: 31)
BACA JUGA:Â Jilbabku Penutup Auratku
Secara sederhana, seorang wanita boleh mengenakan pakaian yang memperlihatkan tempat melekat perhiasannya, atau memperlihatkan bagian tubuh yang menjadi anggota wudhu. Inilah yang dinamakan pakaian rumah (al-tsaub).
Adapun bila wanita berada di rumah mereka, dan di sana terdapat lelaki asing (nonmahram) yang memungkinkan lelaki itu memandangnya, wanita Muslimah wajib mengenakan pakaian yang menutup semua aurat (al-tsaub), ditambah dengan kain kerudung (khimar) yang menutupi kepala hingga batas dadanya.
Sebagaimana firman Allah ta’ala:
“Katakanlah kepada perempuan yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) tampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung hingga batas dadanya.” (QS Al-Nur 24: 31)
Untuk ini wajib bagi Muslimah untuk mengetahui siapa saja anggota keluarga mereka yang termasuk mahram baginya. Karena tidak semua anggota keluarga, termasuk mahram mereka.
Selain beraktivitas di kehidupan khusus, tentu wanita juga tidak bisa menghindarkan dirinya untuk beraktivitas di kehidupan umum. Dan dikatakan kehidupan umum adalah bila seseorang tidak memerlukan izin untuk berada di dalamnya (pasar, taman, dsb). Pada kehidupan inilah wanita disyariatkan mengenakan pakaian tambahan untuk menutup auratnya, yaitu jilbab.
Aturan khusus bagi muslimah ketika hendak keluar rumah, yaitu Allah tidak hanya mengharuskan mereka menutup auratnya, tapi juga mengenakan pakaian syar’i untuk menutup auratnya. Pakaian syar’i inilah yang disebut dengan hijab, yang terdiri dari tiga komponen yaitu pakaian rumah (al-tsaub), kerudung (khimar) dan jilbab.
Dalam sebuah hadis dari Ummu Athiyah, Rasulullah Saw. bersabda:
“Rasulullah Saw. memerintahkan kami untuk keluar pada Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha, baik gadis-gadis, wanita yang sedang haid, maupun wanita yang sudah menikah. Mereka yang sedang haid tidak mengikuti sholat, dan hanya mendengarkan kebaikan serta nasihat-nasihat kepada kaum muslimin.” Maka aku (Ummu Athiyah) berkata, “Ya Rasulullah, ada seseorang dari kami yang tidak memiliki jilbab. Maka Rasulullah Saw. bersabda hendaklah saudaranya meminjamkan jilbab kepadanya.” (HR Al-Bukhari Muslim)
Hadis ini memberikan penjelasan kepada kita bahwa jilbab adalah pakaian luar, pakaian rangkap yang dipakai seorang Muslimah saat keluar rumah. Penegasan Rasulullah Saw. “Hendaklah saudaranya meminjamkan jilbab kepadanya” juga sekaligus perintah bahwa bagi Muslimah, keluar rumah dengan jilbabnya adalah wajib.
Tidak dibolehkan bagi wanita keluar, kecuali ia kenakan pada tubuhnya pakaian yang tidak hanya menutup aurat, namun juga pakaian syar’i. Yaitu pakaian yang dibenarkan oleh Allah melalui perintah dan larangan RasulNya di dunia.
Perintah Allah untuk mengenakan jilbab ini juga difirmankan Allah dalam kitabNya yang mulia, Allah ta’ala berfirman:
Hai Nabi! Katakankah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri kaum mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS Al-Ahzab 33: 59)
Ada perbedaan pendapat ulama-ulama tentang jilbab, namun menurut Al-Biqa’i dalam tafsirnya menjelaskan bahwa tiada ulama yang salah dalam mengartikan jilbab. Karena jilbab adalah segala jenis pakaian longgar yang dapat menutupi seluruh tubuh (Al-Qamish). Pendapat yang umum dipakai oleh masyarakat sekarang, jilbab adalah baju kurung (milhafah, mula’ah, izar atau gamis).
Ketentuan seberapa panjang jilbab tersebut adalah hingga dapat menutupi telapak kaki (irkha), agar aurat bisa tertutup dengan sempurna. Karena kaki juga termasuk aurat yang wajib ditutup. Adapun kaus kaki bagi wanita, adalah salah satu cara untuk melengkapi jilbabnya, karena itu lebih aman bagi mereka saat melangkah, hingga tak terlihat kakinya.
Demikianlah, Islam mengatur bagaimana seharusnya wanita muslimah berpakaian di dalam kehidupan khusus dan umum, atau di luar rumah. Ketika di kehidupan umum, tentunya bukan hanya sekedar memenuhi tiga komponen berhijab saja yaitu pakaian rumah (al-tsaub), yang dirangkapkan jilbab di atasnya, dan dilengkapi khimar (kerudung) yang menutupi kepala, leher, hingga batas dadanya, namun harus diperhatikan juga hal-hal yang tidak diperbolehkan misal berpakaian tapi telanjang (ketat dan transparan), kerudung punuk unta, dan tabarruj (segala perbuatan wanita yang menarik perhatian lelaki, seperti dari segi dandanan wajah yang mencolok, jilbab dengan corak mentereng, keluar rumah dengan parfum, bertingkah genit, mengenakan hijab yang tidak sempurna, dsb).
Sudah semestinya sebagai Muslimah yang taat kepada Allah Swt. dan Rasulullah Saw. ketika sudah baligh maka wajib menutup auratnya, sesuai dengan perintahNya. Menjawab seruanNya untuk berpakaian syar’i, tak ragu untuk mengatakan “Kami dengar, dan kami taat”, kemudian bersegera mengimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Taat tanpa nanti, jangan nanti-nanti, nanti keburu mati. Wallahu a’lam bishshowab. []
Sumber: Yuk Berhijab karya Ustadz Felix Siauw
Kirim OPINI Anda lewat imel ke: redaksi@islampos.com, paling banyak dua (2) halaman MS Word. Sertakan biodata singkat dan foto diri. Isi dari OPINI di luar tanggung jawab redaksi Islampos.