SA’D bin Rabi’ adalah seorang sahabat Anshar, pada masa awal hijrah ke Madinah, oleh Nabi SAW ia dipersaudarakan dengan Abdurrahman bin Auf. Mendengar keputusan Nabi SAW itu, segera saja ia berkata kepada Ibnu Auf, “Aku adalah orang Anshar yang paling kaya, aku bagi dua hartaku dan separuhnya untukmu. Lihatlah istri-istriku, mana yang engkau sukai akan aku ceraikan. Setelah usai iddahnya, engkau bisa menikahinya…”
Abdurrahman bin Auf berterima kasih atas tawarannya tersebut, tetapi ia tidak mau menerimanya. Ia minta ditunjukkan pasar dan keesokan harinya ia berdagang di Pasar Qainuqa.
Pada perang Uhud, Sa’d bin Rabi’ mengalami sekitar tujuh puluh luka, baik karena pedang, tombak ataupun anak panah. Dalam keadaan sekarat dimana nafasnya tinggal satu-satu, datanglah Zaid bin Tsabit yang memang diperintahkan Rasulullah untuk mencarinya. Zaid berkata, “Wahai Sa’d, sungguh aku diperintah Rasulullah SAW mencarimu, dan beliau mengirim salam untukmu. Dan beliau bertanya kepadamu, bagaimana keadaanmu?”
Dengan sisa-sisa kekuatannya, Sa’d berkata,
“Kesejahteraan bagi Rasulullah dan bagimu juga. Katakan pada beliau, ‘Wahai Rasulullah, aku telah mencium baunya jannah.’ Dan katakan kepada kaumku, orang-orang Anshar, ‘Kalian tidak mempunyai alasan apapun untuk melepaskan diri dari Rasulullah, walaupun kalian hanya bisa menggerakkan alis kalian…’.”
Setelah itu, Sa’d meninggal sebagai syahid dalam perang Uhud tersebut.
Sa’d wafat dengan meninggalkan dua anak perempuan. Seperti kebiasaan jahiliah, saudara dari Sa’d mengambil seluruh harta peninggalan Sa’d. Istri Sa’d, Amrah binti Hizam datang kepada Nabi SAW dengan membawa putrinya, dan berkata, “Ya Rasulullah, dua anak wanita ini adalah putri Sa’d bin Rabi, yang menyertai tuan dalam perang Uhud dan syahid disana. Paman kedua anak ini mengambil harta bendanya tanpa meninggalkan sedikitpun bagi keduanya. Padahal ia akan sulit mendapatkan jodohnya jika tidak memiliki harta.”
Atas pernyataan Amrah ini, Nabi SAW bersabda, “Allah akan memutuskan hukumNya.” Tidak lama berselang, turunlah ayat tentang hukum waris, yakni Surah an Nisa ayat 11-12, dimana salah satunya mengatur hak anak perempuan atas warisan yang ditinggalkan oleh ayahnya. Inilah salah satu wujud penghargaan Islam kepada wanita dan menghapuskan kebiasaan jahiliah yang “menafikan” seorang anak wanita dalam hal harta warisan. []
Referensi: 101 Sahabat Nabi/Hepi Andi Bustomi/Pustaka Al-Kautsar