KABUPATEN PEKALONGAN–Polres Pekalongan menetapkan operator wahana perahu gila yang roboh menewaskan pengunjung, sebagai tersangka. Polisi menilai operator wahana tersebut lalai hingga menyebabkan orang lain meninggal.
BM (20), warga Desa Bumirejo, Kabupaten Pemalang, selaku operator wahana perahu gila yang roboh, ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan dilakukan setelah melakukan pemeriksaan intensif pada operator maupun para saksi yakni korban selamat dan warga lainnya.
BACA JUGA: Jefri Nichol Ditahan Polisi karena Kasus Narkoba
“Setelah kita lakukan pemeriksaan lebih dalam sejak semalam dan tadi, kita tetapkan operator sebagai tersangka,” tegas Kasatreskrim Polres Pekalongan, AKP Hery Hariyanto, Rabu (24/7/2019).
Hery menjelaskan, BM teledor atas peristiwa tersebut yang berujung menewaskan salah satu pengunjung.
“Karena kesalahannya (kealpaanya) menyebabkan orang lain meninggal kita tetapkan tersangka,” jelasnya.
BM akan dijerat dengan pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebuah pipa besi yang dipergunakan untuk knalpot disel, dua bagian ekor kapal bagian wahana dan dua buah karet dan bel.
Sebelumnya diberitakan wahana perahu gila yang baru beroperasi pada pasar malam di lapangan Desa Jajar Wayang, Kecamatan Bojong, pada Selasa malam (23/7), roboh.
Taufik Malailano (15) tewas dalam kejadian tersebut. Sedangkan Ravel Giat Setiawan (1), Evan Khafis (18), Chandra (14), mengalami luka-luka.
BACA JUGA: Mengaku Bersyukur, Nunung Merasa Polisi telah Menyelamatkannya
Pengakuan tersangka, dia sudah memberitahu agar tidak duduk di bagian belakang wahana. Namun korban tidak mengindahkan atau bahkan tidak mendengarnya karena kerasnya suara musik yang berada di wahana tersebut.
Dari keterangan korban selamat, wahana perahu ayun tersebut sudah ada tanda-tanda ayunan kapal tidak stabil. Namun oleh operator mainan wahana tetap melanjutkannya. Tidak lama kemudian bagian ekor wahana tersebut patah, sehingga para korban terjatuh. []
SUMBER: DETIK