MENUNAIKAN ibadah haji merupakan rukun Islam yang kelima. Ibadah haji diwajibkan kepada setiap muslim yang mampu. Apa yang dimaksud mampu tersebut?
Allah subhanahu wata’ala menegaskan hal ini dalam firman-Nya:
وَلِلهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah,” (QS Ali Imran:97).
BACA JUGA: Siapa yang Belum Mampu Berhaji, Ingatlah Ini
Dikutip dari Okezone, Ustadz M. Mubasysyarum Bih, Dewan Pembina Pondok Pesantren Raudlatul Quran, Geyongan, Arjawinangun, Cirebon, Jawa Barat, menjelaskan, terkait makna kata “mampu” dalam ayat diatas, ulama membaginya menjadi dua kategori.
Pertama, mampu melaksanakan haji dengan dirinya sendiri. Kedua, mampu melaksanakan haji dengan digantikan orang lain.
Seseorang bisa disebut mampu melaksanakan ibadah haji dengan dirinya sendiri apabila memenuhi lima syarat sebagai berikut.
Kesehatan Jasmani
Ibadah haji adalah ibadah yang membutuhkan tenaga ekstra, sehingga kondisi tubuh harus benar-benar sehat dan memungkinkan untuk melaksanakan rangkaian ibadah haji.Orang yang lumpuh, tua renta atau memiliki penyakit permanen yang membuatnya tidak memungkinkan menjalani aktivitas manasik dan menempuh perjalanan jauh, bukan kategori orang yang mampu menjalankan haji dengan sendiri.
Namun ini hukumnya menyesuaikan kemampuan finansial yang dimiliki. Bila ia memiliki dana yang cukup untuk menyewa orang lain agar menggantikan hajinya, maka wajib dilakukan.
Syekh Sa’id bin Muhammad Ba’asyin berkata:
ـ (الخامس) وهو في الحقيقة السادس (أن يبيت على الراحلة بلا مشقة شديدة) وإلا لم يجب عليه بنفسه بل هو معضوب وسيأتي
“Syarat wajib kelima adalah orang yang berhaji dapat menetap di kendaraan dengan tanpa kepayahan yang sangat, andai tidak seperti itu maka tidak wajib untuk melaksanakan haji dengan dirinya sendiri.Akan tetapi ia adalah orang lumpuh dan akan ada penjelasannya nanti.”(Al-Syekh Sa’id bin Muhammad Ba’asyan, Busyra al-Karim, juz 2, hal. 88).
Sarana transportasi yang memadai
Orang yang bertempat tinggal jauh dari tanah suci dengan jarak 2 marhalah (+81 km) atau lebih, maka kewajiban haji baginya disyaratkan adanya sarana transportasi yang layak untuk bisa digunakan pergi haji, baik dengan menyewa atau memilikinya sendiri.
Ketentuan ini juga berlaku bagi orang yang rumahnya dekat dengan tanah suci, namun tidak mampu menempuh perjalanan menuju tanah haram dengan berjalan kaki.
Dalam konteks jamaah haji di Indonesia, syarat kedua ini bisa diartikan memiliki biaya sewa pesawat dan alat transportasi yang dibutuhkan selama menjalani manasik.
Syekh Zainuddin Abdul Aziz Al-Malibari berkata:
والراحلة أو ثمنها إن كان بينه وبين مكة مرحلتان أو دونهما وضعف عن المشي
“Dan adanya kendaraan atau ongkosnya ketika jarak antara ia dan Makkah 2 marhalah atau dibawah 2 marhalahtetapi ia tidak mampu untuk berjalan.” (Syekh Zainuddin Abdul Aziz Al-Malibari, Fathul Muin Hamisy Hasyiyah I’anah al-Thalibin, Al-Hidayah, juz 2, hal. 282).
Dikutip dari NU Online, sarana transportasi yang dimaksud ini disyaratkan melebihi kebutuhan sandang pangan, bagi dirinya dan keluarga yang wajib ditanggung nafkahnya, terhitung sejak keberangkatan sampai pulang menunaikan ibadah haji.
Demikian pula disyaratkan melebihi dari utangnya serta harta yang wajib ditunaikan untuk membantu faqir miskin yang mengalami darurat sandang pangan. Dalam fiqih, membantu mereka hukumnya fardhu kifayah (wajib kolektif). Dengan demikian, orang yang keluarganya terkatung-katung, tetangganya kelaparan atau utangnya menumpuk, tidak berkewajiban berangkat haji.
Perlu kesadaran yang maksimal bahwa agama hanya mewajibkan haji bagi orang yang mempunyai ongkos pembiayaan haji setelah nafkah wajib dan tanggungan kepada orang lain terpenuhi, sehingga tidak berdampak mengorbankan hak-hak orang lain yang wajib ditunaikan.
Syekh Abdullah bin Husain Thohir bin Muhammad bin Hasyim Ba’alawi Berkata:
يجب الحج والعمرة في العمر مرة على المسلم الحر المكلف المستطيع بما يوصله ويرده إلى وطنه فاضلا عن دينه ومسكنه وكسوته اللائقين ومؤنة من عليه مؤنته مدة ذهابه وإيابه.
“Wajib haji dan umrah seumur hidup sekali bagi muslim, merdeka, mukallaf dan mampu terhadap hal yang dapat mengantarkan dan memulangkannya ke tanah airnya, yang melebihi utangnya, tempat tinggalnya, sandangnya yang layak dan dari biaya orang yang wajib dibiayai selama pergi dan pulang haji.” (Syekh Abdullah bin Husain Thahir bin Muhammad bin Hasyim Ba’alawi, Sullam Al-Taufiq, Kediri, Maktabah Al-Salam, hal. 60-61).
BACA JUGA: Bolehkah Menunda Haji padahal Mampu?
Syekh Sayyid Abu Bakr bin Sayyid Muhammad Syatha Al-Dimyati berkata:
والمراد بمن يجب نفقته الزوجة والقريب والمملوك المحتاج لخدمته وأهل الضرورات من المسلمين ولو من غير أقاربه لما ذكروه في السير من أن دفع ضرورات المسلمين بإطعام جائع وكسوة عار ونحوهما فرض على من ملك أكثر من كفاية سنة وقد أهمل هذا غالب الناس حتى من ينتسب إلى الصلاح
“Yang dikehendaki dari orang yang wajib dinafkahi adalah istri, kerabat, budak yang dimilikinya yang dibutuhkan untuk melayaninya, dan orang-orang Islam yang sangat membutuhkan walaupun bukan kerabatnya karena alasan yang disebutkan dalam babAl-Sair(jihad) bahwa membantu orang-orang Islam yang sangat membutuhkan dengan cara memberi makan orang yang kelaparan, memberi pakaian orang-orang yang telanjang (tidak punya pakaian) dan selainnya merupakan kewajiban bagi orang yang memiliki lebih dari kecukupan satu tahun. Mayoritas orang acuh terhadap hal ini, bahkan orang yang disebut-sebut saleh sekalipun.” (Syekh Sayyid Abu Bakr bin Sayyid Muhammad Syatha Ad-Dimyati, I’anah At-Tholibin, al-Hidayah, juz 2, hal 282).
Ketentuan di atas berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW ketika beliau menjelaskan ayat “Man Istatha’a Ilaihi Sabila”. Disebutkan dalam sebuah riwayat beliau bersabda:
عن أنس بن مالك رضي الله عنه قال قيل يا رسول الله ما السبيل؟ أي في هذه الآية ؟ قال صلى الله عليه وسلم الزاد والراحلة. رواه الحاكم وقال صحيح على شرط الشيخين.
“Diriwayatkan dari Anas bin Malik R.A beliau berkata : “Ditanyakan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, wahai Rasulullah apa makna Al-Sabil dalam ayat ini ? Beliau menjawab; bekal dan kendaraan.(H.R Al-Hakim, hadits shahih yang memenuhi standar kualifikasi versi al-Bukhari dan Muslim).
Adapun sayarat berikutnya akan dibahas pada artikel selanjutnya. []
SUMBER: OKEZONE | NU ONLINE