Ibadah haji diwajibkan kepada setiap muslim yang mampu. Apa yang dimaksud mampu tersebut?
Dalam artikel sebelumnya telah dijelaskan tentang dua syarat mampu melaksanakan haji dengan dirinya sendiri, yaitu kesehatan jasmani dan sarana transportasi yang memadai. Nah, apa 3 sayarat lainnya?
BACA JUGA: Haji Bagi yang Mampu, Apa Maksudnya?
Berikut ini penjelasan selengkapnya:
Aman
Aman yang dimaksud adalah terjaminnya keselamatan nyawa, harta dan harga diri seseorang, selama perjalanan dan pelaksanaan ibadah haji, sehingga andai saja terjadi beberapa hal yang dikhawatirkan mengancam keamanan seperti peperangan, perampokan atau cuaca buruk yang menghambat perjalanan menuju tanah suci, maka tidak wajib melaksanakan haji.
Saat ini terjaminnya keamanan calon jamaah haji sudah sangat baik dengan pengawasan maksimal oleh pihak-pihak yang bertugas. Demikian pula dengan proses perjalanan menuju Makkah-Madinah, sudah sedemikian canggih dengan servis pelayanan yang menjamin keselamatan jamaah haji. Maka hampir dipastikan tidak ada kendala yang signifikan untuk masalah ini.
Syekh Zainuddin Al-Malibariberkata:
ويشترط أيضا الوجوب أمن الطريق على النفس والمال ولو من رصدى وإن قلّ ما يأخذه وغلبة السلامة لراكب البحر فإن غلب الهلاك لهيجان الأمواج في بعض الأحوال أو استويا لم يجب بل يحرم الركوب فيه له ولغيره.
“Dan disyaratkan bagi wajibnya haji, amannya jalan bagi diri sendiri dan harta walaupun dari perampok, walaupun hanya sedikit yang diambil.Serta dugaan kuat keselamatan bagi orang yang menaiki perahu, maka bila kemungkinan besar terjadi kematian karena dahsyatnya ombak di sebagian keadaan atau prosentasenya sama, maka tidak wajib, bahkan haram melaksanakan perjalanan jalur laut bagi dirinya dan orang lain.” (Syekh Zainuddin Abdul Aziz Al-Malibari, Fathul Muin Hamisy Hasyiyah Ianah at-Thalibin, juz 2, hal. 282 Al-Hidayah)
Perginya perempuan dengan suami, mahram, atau beberapa perempuan yang dapat dipercaya
Dalam ibadah haji, syari’at memberikan perhatian khusus bagi jamaah haji wanita. Perempuan yang akan melaksanakan haji disyaratkan harus didampingi suami, mahram atau sekelompok wanita yang bisa dipercaya, hal ini tidak lain karena adanya larangan bagi wanita menempuh perjalanan dengan sendirian (terlebih perjalanan jauh seperti haji), sehingga sangat mengkhawatirkan keselamatan nyawa, harga diri dan hartanya. Maka, bila tidak ada suami, mahram atau beberapa perempuan yang bisa dipercaya yang menemaninya, seorang wanita tidak wajib haji.
BACA JUGA: Ini 5 Keutamaan Ibadah Haji
Syekh Abu Zakariya Yahya bin Syaraf Al-Nawawi berkata:
وفي المرأة أن يخرج معها زوج أو محرم أو نسوة ثقات
“Dan bagi perempuan dia harus keluar bersamaan dengan suami, mahrom atau beberapa perempuan yang dapat dipercaya.” (Al-Imam Abu Zakariya Yahya bin Syaraf Al-Nawawi, Minhaj Al-Thalibin Hamisy Hasyiyah Qalyubi dan Umairah, Al-Hidayah, juz 2, hal. 113)
Rentang waktu yang memungkinkan untuk menempuh perjalanan haji
Waktu haji yang terbatas membuat pelaksanaannya tidak seleluasa ibadah umrah. Sehingga, dalam syarat wajib haji, harus ada waktu yang memungkinkan untuk menempuh perjalanan dari tanah air menuju Makkah.
Syekh Muhammad Nawawi bin Umar bin Ali Al-Jawi berkata:
سابعها وجود الزمن الذي يسع السيرالمعهود للنسك من بلده إلى مكة
“Syarat wajib ke-7 adalah adanya waktu yang mencukupi untuk perjalanan haji dari negaranya ke Makkah.” (Syekh Abu Abdil Mu’thi Muhammad Nawawi bin Umar bin Ali Al-Jawi, Nihayah Al-Zain, Al-Haramain, hal. 202). []
SUMBER: OKEZONE | NU ONLINE