KOTORAN atau najis bisa jadi penghalang dalam dalam ibadah. Karena itu, seorang Musim diperintahkan untuk selalu menjaga kebersihan dan berhati-hati dengan najis. Sebagai contoh, tidak sah shalat seseorang jika tidak berwudhu terlebih dahulu untuk membersihkan najis kecil yang mungkin menempel di tubuhnya.
Untuk itu penting bagi kita untuk mengetahui benda-benda apa saja yang termasuk najis sehingga kita terhindar dari kesia-siaan dalam ibadah yang kita lakukan. Berikut adalah tujuh benda yang termasuk najis:
1. Bangkai binatang darat yang berdarah selain dari mayat manusia.
Adapun bangkai binatang laut—seperti ikan—dan bangkai binatang darat yang tiidak berdarah saat masih hidup—seperti belalang—serta mayat manusia, semuanya suci. Allah SWT berfirman (yang artinya): “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai,” (QS. Al Maidah: 3)
BACA JUGA: Bangkai Lalat, Apakah Najis?
2. Darah
Segala macam darah itu najis kecuali yang dua, yakni hati dan limpa. Rasulullah SAW bersabda (yang artinya): “Telah dihalalkan bagi kita dua macam bangkai dan dua macam darah, ikan dan belalang, hati dan limpa,” (HR Ibnu Majah).
Dikecualikan juga darah yang tertinggal dalam daging binatang yang sudah disembelih, begitu juga darah ikan. Kedua macam darah ini suci atau dimaafkan, artinya diperbolehkan atau dihalalkan.
3.Nanah
Segala macam nanah itu najis, baik yang kental maupun yang cair karena nanah merupakan darah yang sudah busuk.
4. Segala benda yang keluar dari dua pintu
Semua itu najis selain dari mani, baik yang biasa—seperti tinja, air kencing—ataupun yang tidak biasa seperti mazi, baik dari hewan yang halal dimakan maupun yang haram dimakan.
5. Arak, setiap minuman keras yang memabukkan
6. Anjing dan babi
Semua hewan suci kecuali anjing dan babi. Rasulullah SAW bersabda (yang artinya): “Cara mencuci bejana seseorang dari kamu apabila dijilat anjing, hendaklah dibasuh tujuh kali, salah satunya hendaklah dicampur dengan tanah,” (HR Muslim).
BACA JUGA: Ini 3 Jenis Najis dan Cara Mensucikannya
7. Bagian badan binatang yang diambil dari tubuhnya selagi hidup
Hukum bagian-bagian tubuh binatang yang diambil selagi hidup ialah seperti bangkainya. Maksudnya, kalau bangkainya najis, maka yang dipotong juga najis seperti babi atau kambing. Dikecualikan bulu hewan yang halal dimakan, hukumnya suci. Allah SWT berfirman: “Dan (dijadikan-Nya pula) dari bulu domba, bulu unta dan bulu kambing, alat-alat rumah tangga.” (QS An Nahl: 80) []
Referensi: Fiqh Islam/ Karya: H. Sulaiman Rasjid/ Penerbit: Sinar Baru Algesindo. Cetakan ke-57. 2012