SEBAGIAN muslim mungkin masih ada yang belum tahu bagaimana atau kapankah kita membaca surat Al Fatihah saat bermakmum dalam sholat berjamaah. Oleh karena itu, kita wajib belajar tentang hal ini agar amalan yang dikerjakan tidak sia-sia.
Kewajiban membaca surah Al Fatihah bagi makmum memiliki banyak pendapat dan dalil. Berikut penjelasannya.
Hukum Makmum Membaca Surah Al-Fatihah
Dilansir dari buku Panduan Shalat Bersama Quraish Shihab oleh Quraish Shihab, imam empat mazhab besar memiliki pandangan yang berbeda terkait perihal ini. Perbedaannya didasarkan pada terdengar atau tidaknya suara imam ketika membaca surah Al Fatihah.
BACA JUGA: Waktu Makmum Baca Al-Fatihah saat Shalat Jahr
“Mazhab Maliki dan Hambali berpendapat, makmum harus membacanya jika suara imam tidak terdengar. Namun jika bacaannya terdengar, maka makmum tidak wajib membaca Al-Fatihah,” tulis Quraish Shihab dalam bukunya tersebut.
Pendapat tersebut cukup berbeda dengan Mazhab Syafi’i yang mewajibkan makmum untuk membaca Al Fatihah, meski telah mendengar suara imam. Dalam pendapatnya, Mazhab Syafi’i mengutip hadits dari Nabi Muhammad SAW,
لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
Artinya: “Tidak ada salat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab (Al-Fatihah).” (HR Bukhari)
Sedangkan Mazhab Abu Hanifah tidak mewajibkan makmum untuk membaca Al Fatihah dalam salat berjamaah. Mengutip buku Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir Jilid 1 karangan Muhammad Nasib Ar-Rifa’i, keterangan ini senada dengan hadits yang diriwayatkan Ahmad bin Hambal dalam Musnadnya dari Jabir bin Abdullah.
Hadits tersebut menyebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang mendapatkan imam maka bacaan imam berarti bacaan makmum juga.” Namun, sanad dari hadits tersebut dianggap lemah.
BACA JUGA: 14 Syarat Sah Baca Al-Fatihah dalam Shalat
Menurut buku Hukum Bacaan Surat Al-Fatihah di dalam Shalat karya Ahmad Sarwat, kewajiban bagi masbuk untuk mengucapkan surah Al Fatihah bisa gugur. Kasus ini terjadi jika makmum yang tertinggal atau masbuk mendapati imam sedang melakukan rukuk.
Untuk itu, makmum masbuk ikut rukuk bersama imam dan sudah terhitung satu rakaat. Dalam keterangan lainnya, makmum masbuk dapat membaca surah Al-Fatihah jika memang masih memiliki waktu ketika ikut ke dalam salat posisi berdiri. []
SUMBER: DETIK