Oleh: Rahmi Hidayat
ADA beberapa kewajiban bagi seorang muslim yang ingin membaca Alquran. Di antaranya ialah hendaknya membacanya dengan tartil. Hal ini sebagaimana telah diterangkan Allah subhanahu wa ta’ala dalam firman-Nya :
وَرَتِّلِ الْقُرْآنَ تَرْتِيلا
“dan bacalah Al Qur’an dengan tartil” (QS. Al Muzammil: 4).
BACA JUGA: Ramadhan Bulan Alquran
Dalam penjelasan Imam Ibnu Katsir :
وَقَوْلُهُ: {وَرَتِّلِ الْقُرْآنَ تَرْتِيلا} أَيِ: اقْرَأْهُ عَلَى تَمَهُّلٍ، فَإِنَّهُ يَكُونُ عَوْنًا عَلَى فَهْمِ الْقُرْآنِ وَتَدَبُّرِهِ
“dan bacalah Al Qur’an dengan tartil‘, maksudnya bacalah dengan pelan karena itu bisa membantu untuk memahaminya dan men-tadabburi-nya” (Tafsir Ibni Katsir, 8/250)
Oleh karena itu belajar tajwid wajib hukumnya bagi setiap muslim
Selain kewajiban tersebut, ada juga hal yang harus diperhatikan ketika ingin membaca Alquran, yaitu bagi orang yang sedang junub (belum mandi besar), haid (menstruasi) dan nifas (keluar darah pasca melahirkan) itu diharamkan membaca Alquran, baik sedikit ayatnya apalagi banyak. Inilah pendapat yang disampaikan guru-guru kami dan menjadi pegangan di maazhab syafi’i.
Ulama syafi’iyyah mengambil dasar hukum surah Al waqi’ah ayat 79. Dan para ulama memahami bahwa, menyentuh Alquran saja haram, apalagi membacanya.
Namun seperti yang pernah saya terangkan dalam tulisan saya sebelumnya bahwa dalam perkara ini terdapat perbedaan pendapat ulama.
Sebagian ulama membolehkan wanita haid dan nifas membaca Alquran tanpa menyentuh mushaf dengan beberapa catatan.
Sedangkan mengenai wajibkah seorang muslimah memakai kerudungnya ketika mau membaca Alquran?
BACA JUGA: Inilah Kisah Nabi Ilyas yang Diungkap Alquran
Dari penjelasan – penjelasan para ulama saya temukan bahwa tidak wajib atau tidak harus seseorang menutup auratnya dengan berkerudung ketika ingin membaca Alquran. Boleh saja baginya akan tetapi memang kalau berbicara adab dalam membaca Alquran maka termasuk adab yang baik adalah berpakaian dengan sebaik-baiknya yaitu menutup auratnya.
Syaikh Prof. Dr. Ahmad Hajji Al-Kurdi ketika di ajukan pertanyaan yang sama, beliau memberi jawaban, “Jika tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa tindakan itu termasuk melecehkan atau tidak menghormati Alquran, maka perbuatan semacam ini tidak haram. Hanya saja tidak sesuai dengan adab yang diajarkan ketika membaca Alquran. dan fatwa beliau ini bisa dilihat di http://www.islamic-fatwa,net/fatawa.
Wallahu a’lam. []