SAAT ini masyarakat kita meyakini bahwa wanita yang shalat harus memakai mukena. Mereka merasa bahwa tidak afdol wanita shalat tanpa menggunakan mukena. Benarkah pemahaman seperti itu?
Berikut jawaban Ustadz Ammi Nur Baits terkait hal ini:
Sebelumnya perlu kita bedakan antara memakai mukena dengan menutup aurat. Seorang wanita bisa menutup aurat dengan model pakaian apapun, meskipun wujudnya bukan berupa mukena. Misalnya dengan memakai jilbab besar, dengan bawahan jubah atau memakai pakaian semisalnya yang menutup semua aurat, dari ujung rambut hingga kaki, selain wajah dan telapak tangan.
BACA JUGA: Adakah Batas Akhir Waktu Shalat Isya?
Kemudian, termasuk syarat sah shalat bagi wanita adalah menutup seluruh auratnya. Tak terkecuali menutup kepalanya. Terdapat sebuah hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Allah tidak menerima shalat wanita yang telah baligh, kecuali dengan memakai jilbab.” (HR. Ahmad 25167, Abu Daud 641, Ibnu Khuzaimah no. 775 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
BACA JUGA: Tertawa ketika Shalat, Batal?
Dari keterangan di atas, bisa kita pahami bahwa salah satu syarat melaksanakan shalat bagi seorang wanita adalah menutup aurat, memakai mukena maupun tidak memakainya. Yang terpenting adalah dia wajib menutup aurat. Allahu a’lam. []
SUMBER: KONSULTASI SYARIAH