1. MAYORITAS ulama menyatakan bahwa dzikir pada saat ruku’, sujud, dan i’tidal, serta takbir pada perpindahan rukun, dan lainnya, semuanya merupakan sunnah mustahabbah, tidak wajib.
Namun, makruh hukumnya meninggalkan dzikir-dzikir tersebut secara sengaja. Tidak ada satupun dari dzikir-dzikir ini yang merupakan syarat sahnya shalat.
BACA JUGA: Taman-taman Surga Itu Bernama Majelis Zikir
Ini merupakan pendapat Malik, Abu Hanifah, Asy-Syafi’i, dan riwayat yang lemah dari Ahmad.
2. Ishaq bin Rahawaih menyatakan bacaan tasbih wajib. Jika meninggalkannya secara sengaja, batal shalatnya. Namun jika lupa, tak batal shalatnya.
3. Dawud menyatakan, hukumnya wajib secara mutlak. Al-Khaththabi dalam Ma’alim As-Sunan mengisyaratkan bahwa ia memilih pendapat ini.
4. Ahmad menyatakan seluruh dzikir tersebut wajib hukumnya. Jika meninggalkannya secara sengaja, batal shalatnya. Jika tak sengaja, tidak batal shalatnya, dan ia harus sujud sahwi.
BACA JUGA: Dzikir Pagi dan Petang Al Ma’tsurat, Ini Doanya
Rujukan: Mausu’ah Masaail Al-Jumhur fi Al-Fiqh Al-Islami, karya Prof. Dr. Muhammad Na’im Muhammad Hani As-Sa’i, Juz 1, Halaman 165, Penerbit Darussalam, Kairo, Mesir.
Penulis Mausu’ah Masaail Al-Jumhur merujuk pada:
(1) Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, karya An-Nawawi, Juz 3, Halaman 354.
(2) Al-Mughni, karya Ibnu Qudamah, Juz 1, Halaman 543.
Facebook: Muhammad Abduh Negara