MUNGKIN orang lain banyak yang tidak tahu apa itu wakaf? Wakaf itu memiliki manfaat yang sangat besar bagi dunia dan akhirat, memberikan sebagian harta kepada yang lebih membutuhkan demi tujuan agama/ ibadah, nah disini akan di jelaskan lebih lanjut tentang wakaf.
Secara bahasa (etimologi), wakaf berasal dari kata waqafa yang berarti menahan, mencegah, menghentikan dan berdiam di tempat, sedangkan secara istilah (terminologi).
Wakaf adalah “perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta benda miliknya (aset produktif) dan melembagakannya untuk selamanya atau sementara untuk dimanfaatkan guna kepentingan ibadah atau keperluan umum lainnya yang sesuai dengan ajaran Islam.
LANDASAN HUKUM WAKAF
Allah SWT berfirman: “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Alloh melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Alloh Maha luas (karunia-Nya) lagi Maha mengetahui.
Orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti (perasaan si penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.”(QS. al-Baqarah [2].261-262)
“Kalian sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kalian menafkahkan sehagian harta yang kalian cintai. Dan apa saja yang kalian nafkahkan, maka sesungguhnya Alloh mengetahuinya.” (QS. Ali ‘Imran [3]:92)
Diriwayatkan dari Abu Huroiroh Ra bahwa Rosululloh SAW bersabda: “Apabila seseorang meninggal dunia, maka terputuslah (pahala) amal perbuatannya kecuali dari tiga hal, yaitu dari (1) sedekah (donasi) jariyah (termasuk wakaf); (2) ilmu yang dimanfaatkan; atau (3) anak sholeh yang mendoakannya.” (HR. Muslim, at-Tirmidzi, al-Nasa’i dan Abu Dawud)
Diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar Ra bahwa ‘Umar bin al-Khoththob Ra:
Memperoleh tanah (kebun) di Khoibar; lalu ia datang kepada Nabi SAW untuk meminta petunjuk mengenai tanah tersebut. Ia herkata, “Wahai Rosululloh, saya memperoleh tanah di Khoibar yang belum pernah saya memperoleh harta yang lebih haik bagiku melebihi tanah tersebut; maka apa perintahmu (kepadaku) mengenainya?”. Nabi SAW menjawab:
“Jika mau, kamu tahan pokoknya dan kamu sedekahkan (hasil)-nya (yaitu dengan diwakafkan).”
BACA JUGA: IslamposAid Salurkan Waqaf Al Qur’an ke Masjid Jami’ Panton Luas, Aceh
Ibnu ‘Umar berkata, “Kemudian ‘Umar pun menyedekahkan tanah tersebut, (dengan mensyaratkan) bahwa tanah itu tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan. Ia menyedekahkan (hasil)-nya kepada faqir-miskin, kerabat, riqab (hamba sahaya orang tertindas), sabilillah, ibnu sabil, dan tamu musafir.
Tidak berdosa atas orang yang mengelolanya untuk memakan diri (hasil) tanah itu secara ma’ruf (wajar) dan memberi makan (kepada orang lain) tanpa menjadikannya sebagai harta miliknya.” (HR. al-Bukhori, Muslim, at-Tirmidzi dan an-Nasa’i)
Amalan para Sahabat
Jabir Ra berkata: “Tidak ada seorang Sahabat Rasul pun yang memiliki kemampuan (untuk berwakaf) kecuali berwakaf.” []
SUMBER: LAZMM