JAKARTA–Wakapolri Komisaris Jenderal Ari Dono ingin pengendara yang tidak membayar denda tilang elektronik disanksi tegas, antara pemutusan aliran air bersih atau aliran listrik.
“Pemikiran saya, sanksi bisa dilekatkan PLN atau PDAM. Misalnya tidak bayar, listrik mati atau air mati,” kata Ari di Bundaran Hotel Indonesia, Ahad (25/11/2018).
Selain itu, Ari juga mengusulkan agar regulasi segera direvisi. Menurutnya, aturan yang ada sekarang ini agak repot. Petugas perlu mengonfirmasi lagi siapa sebenarnya yang bawa mobil/motor yang ditilang.
“Tapi kalau undang-undang bukan barang siapa, tapi mobil siapa. Maka mobil siapapun yang terekam walaupun tidak balik nama harus bertanggung jawab harus nerima sanksi,” papar dia.
Baca Juga:Â Peluncuran E-TLE, Sosialisasi Sistem Tilang Elektronik kepada Masyarakat
Sejauh ini, Ari memuji penerapan electronic traffic law enforcement (E-TLE) atau tilang secara elektronik. Ia menilai, dengan sistem tersebut kesadaran masyarakat sudah baik.
“Ke depan saya yakin dengan waktu yang tidak lama kalau teknologi tergelar di Jakarta mau tidak mau kita berangkat dari rumah sudah siap tidak melanggar,” ungkap dia.
Ia pun berharap, inovasi Ditlantas Polda ini bisa mengurangi kontak langsung antara petugas dengan pelanggar. Sehingga tidak ditemukan lagi sentuhan petugas dengan masyarakat yang berbuat salah.
“Banyak contoh di Youtube di mana polisi bersitegang dengan masyarakat. Ini bisa dikurangi,” tandas dia.
Baca Juga:Â Era E-Tilang, Polda Metro Wajibkan Pengendara Daftarkan Nomor Ponsel dan Email
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusuf mengatakan, hasil penerapan uji coba tilang elektronik hingga Jumat (23/11/2018), terdapat 2.441 pengendara yang melanggar.
“Surat konfirmasi yang sudah sampai ke pemilik mobil ada 1.327 orang, kemudian yang langsung bayar 134 orang, lalu yang sudah vonis di Pengadilan Jakarta pusat ada 124 orang,” ucap dia. []
SUMBER: LIPUTAN6