JAKARTA — Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Saadi mengatakan, selain menerapkan “HAS 23000”, di Indonesia menurutnya lembaga sertifikasi halal luar negeri juga meminta pengakuan dari MUI.
Dirinya mengemukakan dengan diberlakukannya UU JPH tanggung jawab penyelenggaraan layanan sertifikasi halal sekarang dilakukan oleh BPJPH.
BACA JUGA:Â MUI Sambut Positif Pemberlakuan UU Jaminan Produk Halal
“Perihal sertifikasi halal itu meliputi banyak hal dan melibatkan banyak pihak,” ujarnya di Jakarta Kamis (17/10/2019).
Maka, tambah dia MUI mengharapkan pemerintah melalui BPJPH untuk segera melakukan langkah-langkah strategis, koordinatif, integratif dan sinkronisasi kegiatan dengan stakeholder halal khususnya MUI agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di masyarakat.
BACA JUGA:Â Jaminan Produk Halal Mulai Berlaku, Produk Belum Bersertifikat Halal Akan Dibina BPJPH
MUI, berterima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang telah memberi kepercayaan kepada LPPOM MUI. Lembaga tersebut selama 30 tahun memainkan peranannya dalam bidang sertifikasi halal.
“LPPOM juga melakukan berbagai upaya dan langkah untuk melindungi dan menjaga umat Islam dari mengonsumsi makanan, minuman, obat-obatan dan barang gunaan lain yang tidak halal,” jelas dia. []
REPORTER: RHIO