KAPAN waktu membayar utang puasa Ramadhan?
“Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan, (kemudian tidak puasa), maka wajib menggantinya pada hari-hari yang lain,” (QS. Al-Baqarah ayat 184)
Jumhur Imam Mazhab yakni 3 imam( Imam Maliki, Syafi’i dan Hambali) berpendapat:
Barangsiapa yang mempunyai utang puasa romadhon maka ia tidak boleh menunda-nunda dalam mengqadhanya. Jika ia menundanya hingga datang Ramadhan berikutnya tanpa udzur maka ia berdosa dan wajib mengqadhanya disertai kaffarah berupa fidiyah (tebusan)membayar satu mud setiap hari.
BACA JUGA:Â Bayarkanlah Utang Puasa Keluarga yang Sudah Meninggal Dunia
Waktu Membayar Utang Puasa Ramadhan: Atsar sahabat
Riwayat dari Ibn Abbas, Ibn Umar dan Abu Hurairah bahwasanya mereka menghukumi orang yang memiliki hutang puasa kemudian tidak mengqadhanya sampai datang Ramadhan berikutnya wajib memberi makan (fidyah) untuk puasa ramadhan yang pertama.
Waktu Membayar Utang Puasa Ramadhan: Madzhab Hanafi
Menurut pendapat Hanafi boleh menundanya dan ia tidak diwajibkan membayar kaffarah.
Jika orang tersebut meninggal dunia sebelum mampu membayar puasa Nya maka ia tidak wajib mengqadha nya dan tidak berdosa demikian menurut kesepakatan para imam madzhab.
Namun bila ia sudah mampu membayar atau mengqadha puasanya sebelum ia meninggal maka wajib membayar kaffarah setiap hari satu mud demikian menurut pendapat Hanafi dan Maliki.
Waktu Membayar Utang Puasa Ramadhan: Madzhab Maliki
Sedangkan Maliki berpendapat bahwa walinya tidak wajib memberi makan untuk dirinya kecuali hal itu diwasiatkan.
Waktu Membayar Utang Puasa Ramadhan: Madzhab Syafi’i
Menurut Syafii mempunyai dua pendapat.
Pertama dalam qaul Jadid dan yang paling Shahih adalah wajib setiap hari membayar.
Kedua dalam qaul qadim dan yang dipilih para Mufti yaitu hendaklah wali mempuasakan untuknya.
BACA JUGA:Â Siapakah yang Boleh Bayar Utang Puasa Pakai Fidyah?
Waktu Membayar Utang Puasa Ramadhan: Madzhab Hambali
Pendapat Hambali:
Jika puasanya adalah puasa nazar maka walinya harus mempuasakannya sedangkan jika puasanya adalah puasa romadhon maka walinya hanya memberikan makanan orang miskin. []
(Kitab fikih 4 mazhab)