SHALAT istikharah adalah shalat sunnah yang dilakukan untuk memohon petunjuk Allah atau dipilihkan antara beberapa pilihan yang paling baik untuk dilaksanakan. Shalat ini sangat penting untuk dilaksanakan karena manusia adalah makhluk yang lemah dan sangat butuh pertolongan Allah dalam setiap urusannya.
Untuk waktu pelaksanaannya, shalat istikharah dapat dilakukan kapan saja, baik siang maupun malam hari, asalkan bukan pada tiga waktu yang terlarang untuk melakukan shalat, yakni ketika matahari terbit atau sedang berada di tengah atau sedang terbenam (HR. Jama’ah kecuali Bukhari).
BACA JUGA: Jawaban Shalat Istikharah Bukan pada Mimpi
Akan tetapi, jika shalat istikharah tidak bisa diundur atau dibutuhkan saat itu juga, maka sebagian ulama berpandangan bahwa hal itu boleh dikerjakan saat itu juga walaupun pada waktu yang terlarang.
Pandangan yang demikian itu didasarkan pada kebutuhan pelaksanaan shalat istikharah yang perlu dilakukan secepatnya. Dengan demikian, jadilah ia shalat sunnah yang disyariatkan karena adanya sebab, sementara sudah dimaklumi bahwa waktu-waktu terlarang shalat ini tidak berlaku pada shalat-shalat sunnah yang mempunyai sebab, seperti tahiyatul masjid, shalat sunah wudhu, dan semacamnya. Pandangan ini merupakan mazhab Imam asy-Syafi’i dan sebuah riwayat dari Imam Ahmad, serta pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiah [Lihat, Majmu’ al-Fatawa: 23/210-215].
Jadi, pelaksanaan shalat istikharah tidak terikat dengan waktu tertentu, tetapi ia dilakukan ketika seseorang telah berniat atau bertekad melakukan suatu pekerjaan tertentu. Hal ini didasarkan pada penggunaan kata هَمَّ dalam sebuah sabda Rasulullah SAW yang memiliki arti berniat. Juga pada isi doa istikharah yang menunjukkan telah adanya niat seseorang dalam mengerjakan sesuatu.
Oleh karena itu, jika seseorang masih belum berniat untuk mengerjakan sesuatu atau masih ada beberapa pilihan yang akan dikerjakan, hendaklah ia terlebih dahulu berniat atau menentukan pilihannya, lalu lakukanlah istikharah.
BACA JUGA: Bingung Pilih yang Mana? Segera Shalat Istikharah
Pekerjaan yang dimaksud berkaitan dengan perkara-perkara yang mubah, bukan yang wajib dilaksanakan, atau haram dilakukan. Dalam hal ini, al-Hafiz Ibnu Hajar berkata dalam “al-Fath” (11/220); “Ibnu Abi Hamzah berkata: amalan yang wajib dan yang sunah tidak perlu melakukan istikharah dalam melakukannya, sebagaimana yang haram dan makruh tidak perlu melakukan istikharah dalam meninggalkannya. Maka urusan yang butuh istikharah hanya terbatas pada perkara yang mubah dan dalam urusan yang sunah jika di depannya ada dua amalan sunah yang hanya bisa dikerjakan salah satunya, mana yang dia kerjakan lebih dahulu dan yang dia mencukupkan diri dengannya. Maka janganlah sekali-kali kamu meremehkan suatu urusan, akan tetapi hendaknya kamu beristikharah kepada Allah dalam urusan yang kecil dan yang besar, yang mulia atau yang rendah, dan pada semua amalan yang disyariatkan istikharah padanya. Karena terkadang ada amalan yang dianggap remeh akan tetapi lahir darinya perkara yang mulia”. []
SUMBER: TUNTUNAN ISLAM